Puluhan Ribu Petasan Jenis Cabe Diamankan Polisi Bangka Barat
Dua orang penjual petasan jenis cabe di wilayah hukum Kabupaten Bangka Barat diamankan pihak kepolisian.
Laporan Wartawan Bangka Pos, Nordin
POSBELITUNG.CO - Dua orang penjual petasan jenis cabe di wilayah hukum Kabupaten Bangka Barat diamankan pihak kepolisian.
Satu diantaranya di wilayah hukum Polsek Tempilang, Bahruansyah (36) warga Kampung Teluk Rubiah Desa Tanjung Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat. Pelaku menjual petasan di wilayah Tempilang.
"Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang membawa petasan jenis cabe dengan menggunakan satu buah mobil Carry warna hitam. Saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil ini ditemukan barang bukti berjumlah puluhan ribu petasan jenis cabe," terang Kapolsek Tempilang IPTU Bobory Niko, S.H. seizin Kapolres Bangka Barat kepada Bangka Pos, Senin (28/5).
Pengamanan pelaku sudah dilakukan Sabtu (26/5) lalu, dan saat ini puluhan ribu petasan sudah diamankan di Mapolsek Tempilang dan pemilik petasan cabe diberi pembinaan.
"Dari tangan pelaku ini barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu dus berisi 10 ball, satu ball berisikan 100 buah petasan cabe, satu dus berisi 10 ball, satu ball berisikan 100 buah petasan cabe, satu dus berisi 10 ball, satu ball berisikan 100 buah petasan cabe," lanjut Kapolsek
Terpisah Mapolsek Jebus juga mengamankan penjual barang yang sama yakni petasan jenis cabe di Pasar Parit Tiga Kecamatan Parit Tiga, Minggu (27/5).
Penjual adalah Is (23), warga Desa Lintang Kecamatan Parit Tiga, dari tangannya polisi berhasil mengamankan 65 ball petasan jenis cabe, dengan rincian satu ball terdiri dari 100 buah, dan total keseluruhan berjumlah 6.500 buah.
Kapolsek Jebus Kompol Alam Bawono, S.I.K seizin Kapolres Bangka Barat AKBP. Firman Andreanto menjelaskan petasan jenis cabe dilarang penggunaannya. Saat ini penjualannya makin marak dan harus diantisipasi.
" Untuk barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Jebus dan penjual petasan diberi pembinaan," sebutnya
Sementara Kabag Ops Polres Bangka Barat Andi Haloho beberapa waktu lalu menyampaikan, peredaran petasan atau mercon saat bulan Ramadan dilarang. Terlebih saat umat muslim melaksanakan ibadah.
"Apapun jenisnya petasan atau mercon dan permainan tradisional yang dimainkan saat umat muslim beribadah dilarang, karena dapat menggangu ketenangan dalam beribadah," terangnya (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/polsek-tempilang-amankan-penjual-petasan-jenis-cabe_20180528_165016.jpg)