Tanggapan Generasi Muda Mengenai Pengisian Pakta Integritas untuk Para Bacaleg

Para generasi muda khususnya yang berada di Pangkalpinang turut memberikan tanggapan mengenai pengisian pakta integritas

Kolase Kiri (Seorang mahasiswa sekaligus pekerja swasta, Shara Yunita) dan Kanan (Seorang Guru Honorer, Gancar). 

Laporan Wartawan Bangkapos, Yudha Palistian

POSBELITUNG.CO  -- Para generasi muda khususnya yang berada di Pangkalpinang turut memberikan tanggapan mengenai pengisian pakta integritas yang harus di isi oleh partai politik dalam pendaftaran bakal caleg,  Sabtu (7/7/2018).

Shara Yunita (23) Seorang mahasiswa sekaligus pekerja swasta mengatakan kurang setuju dengan pakta intergtitas tersebut.

"Menurut saya, Kalau hanya mengisi pakta intergritas dapat dikatakan tidak bisa menjadi sebuah pegangan untuk membuktikan seorang caleg melaksanakan seluruh tugas saat menjabat kelak," jelasnya kepada Bangka Pos. 

Ia pun menambahkan,  tidak menjamin bakal caleg bisa bebas dari KKN dan kontrol sosial nya seperti apa saat menjabat nanti. Jika hanya mengisi pakta integritas tidak bisa dikatakan sebuah kontrol.

Sedangkan Seorang Guru Honorer,  Gancar (23) menuturkan setuju saja dengan pakta intergritas yang dikeluarkan oleh KPU Pusat tersebut.

"Saya setuju saja, asalkan realisasinya jelas serta sesuai dengan yang ditetapkan. Namun, sanksi nya berupa apa untuk caleg yang melanggar," tegasnya.

Ia pun menambahkan,  pakta integritas tersebut memang bertujuan untuk mengurangi KKN di bangku parlemen, tetapi harus diperjelas dalam pelaksanaanya kelak.

"Kalau diranah hukum kan sudah jelas, ada UU yang mengatur untuk yang melanggar dan sanksinya pun jelas. Nah ini juga harus jelas agar para bakal caleg dan masyarakat bisa mengerti secara keseluruhan,"ungkapnya.

Sebelumnya partai politik yang ingin mendaftarkan calegnya harus mengisi pakta integritas, sebagai salah satu syarat pendaftaran.

Ketua KPU Pangkalpinang, M. Yusuf mengatakan Para Parpol diminta melengkapi itu sesuai Keputusan KPU Pusat dan panitia akan mengecek apakah parpol tersebut telah mengisi pakta integritas atau belum ketika melakukan proses pendaftaran.

Ia juga menuturkan,  Pakta integritas sendiri adalah pernyataan atau janji diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Serta, kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.Nantinya saat pendaftaran, akan dicek ketika para parpol membawa berkas pendaftaran caleg," tutupnya.

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved