Breaking News
Perempuan yang Mencuri di Minimarket Divonis Hukuman 1 Bulan Dengan Masa Percobaan 3 Bulan
Perempuan yang dianiaya oleh oknum kepolisian Polda Babel AKBP Yusuf, Jumat (13/7/2018) menjalani sidang perbuatan pencurian
Laporan wartawan Bangka Pos, Ira Kurniati
POSBELITUNG.CO - Perempuan yang dianiaya oleh oknum kepolisian Polda Babel AKBP Yusuf, Jumat (13/7/2018) menjalani sidang perbuatan pencurian di sebuah mini market di Jalan Selindung, Pangkalpinang.
Sidang yang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Iwan Gunawan menyatakan pelaku pencurian di sebuah mini market di Jalan Selindung, Pangkalpinang, yakni Desy (42) bersalah dan divonis satu bulan hukuman dengan masa percobaan tiga bulan.
Diketahui bahwa Desy merupakan warga asal jakarta yang datang ke Pangkalpinang bersama saudaranya Atmi dan anak laki-lakinya inisial AF.
"Selama masa hukuman satu bulan dengan percobaan tiga bulan. Apabila dia berbuat baik dan tidak melakukan kesalahan, maka satu bulan hukuman itu gugur." kata Iwan Gunawan di persidangan, Jumat (13/7/2018).
Pada sidang yang berlangsung di ruang garuda tersebut, Desy yang dalam kondisi wajah lebam akibat pukulan ini mengatakan dirinya bersama Atmi (Saudara pelaku) dan AF pergi ke pantai diajak oleh teman laki-laki Desy yang dimintai bantuan mencari pekerjaan. Usai dari pantai, mereka mampir ke mini market. Lalu lelaki yang tidak disebutkan nama oleh perempuan berambut panjang ini, menyuruh mengambil susu dan diminta dimasukkan ke dalam selendang yang dikenakan Desy didada.
Aksinya diketahui oleh pemilik mini market, yakni AKBP Yusuf. Kemudian dirinya, Atmi dan anaknya yang berusia 12 tahun dipukul pada kejadian itu.
"Saya taruh didalam selendang ada dua kotak susu. Kemudian Pak Yusuf itu menghampiri dan langsung memukul." tutur Desy.
Sementara itu, Atmi yang merupakan saudara korban, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Ia menceritakan bahwa dirinya disuruh Desy untuk mengambil beberapa susu dan dimasukkan dalam keranjang.
"Saya hanya disuruh ambil susu sama Ibu Desy. Awalnya saya kira mau belanja saja seperti biasa. Pas Ibu Desy ketahuan oleh bapak itu, saya takut lalu lari. Kemudian saya ditangkap oleh satpam." ujar Atmi sebagai saksi dalam persidangan.
Hakim tunggal, Iwan Gunawan menyebutkan bahwa perbuatan pelaku sudah masuk dalam unsur-unsur pencurian. Untuk itu Pengadilan Negeri Pangkalpinang memutuskan vonis tersebut kepada Desy. Pertimbangannya pelaku sudah mengalami lebam diduga akibat dianiaya pemilik minimarket. Juga termasuk tindak pidana ringan berdasarkan Perma No 12 tahun 2012.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/sidang-pelaku_20180713_172041.jpg)