Berita Bangka Belitung
Perusahaan Sawit di Bangka Belitung Wajib Miliki IPAL dan SLO
Seluruh perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Bangka Belitung wajib memenuhi persyaratan operasional, termasuk IPAL dan SLO.
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Seluruh perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung wajib memenuhi persyaratan operasional, termasuk Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Surat Layak Operasi (SLO).
Penegasan ini disampaikan Pelaksana tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Bangka Belitung, Bambang Trisula saat diwawancarai Bangkapos.com (grup Posbelitung.co) terkait dugan pencemaran limbah sawit di laut Perlang Desa Perlang Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah.
Dugaan pencemaran lingkungan di Sungai Kayu Ara 5, Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang berujung ke laut Perlang, menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan provinsi.
Baca juga: Cairan Kuning Pekat di Laut Perlang Bangka Tengah Bikin Heboh Media Sosial
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan bahwa seluruh perusahaan kelapa sawit wajib memenuhi persyaratan operasional, termasuk memiliki Surat Layak Operasi (SLO).
Bambang Trisula, menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap pengelolaan limbah dan perizinan lingkungan.
“Pengolahan limbah itu wajib dilengkapi IPAL. Selain itu, seluruh pemegang persetujuan lingkungan wajib memiliki SLO. Jika belum memiliki, maka izinnya bisa dibekukan,” ujar Bambang, Senin (13/4/2026).
Terkait dugaan keterlibatan PT Perlang Sawitindo Mas (PSM), DLH Provinsi masih melakukan pendalaman.
Verifikasi lapangan akan dilakukan untuk memastikan apakah perusahaan tersebut telah memenuhi seluruh
ketentuan yang berlaku.
“Kami akan melakukan cross-check untuk memastikan apakah perusahaan itu sudah memiliki SLO atau belum. Dalam
waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan DLH Bangka Tengah untuk turun langsung ke lapangan,” katanya.
Bambang menambahkan, kewenangan pengawasan terhadap perusahaan sawit yang beroperasi lintas kabupaten berada di tingkat provinsi.
Hasil verifikasi nantinya akan menjadi bahan evaluasi dan rekomendasi kebijakan ke depan.
“Dalam waktu dekat kami juga akan menyurati seluruh pemegang persetujuan lingkungan sebagai bagian dari penguatan pengawasan,” ujarnya.
Menurutnya, kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh pelaku usaha agar mematuhi regulasi lingkungan.
Ia juga mengingatkan bahwa kepemilikan SLO merupakan kewajiban mutlak sebagaimana arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup.
“Ini menjadi warning. Semua pelaku usaha wajib memiliki SLO. Jika tidak, maka izin operasional bisa dibekukan,” tegasnya.
Belum Sebanding
Di sisi lain, Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menilai sanksi administratif yang diberikan kepada perusahaan belum sebanding dengan dampak pencemaran yang terjadi.
“Kalau hanya sanksi administrasi, saya rasa itu kurang fair karena ini sudah menyangkut pencemaran lingkungan,” ujar Didit.
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
perusahaan sawit
limbah sawit
Pencemaran
Desa Perlang
Bangka Belitung
| Olla Curiga Mendengar Anjing Menggonggong Lama, Ternyata Ada 8 Tahanan Polres Bangka Kabur |
|
|---|
| RESMI! Harga TBS Sawit Tertinggi Rp3.783 per Kg di Bangka Belitung |
|
|---|
| Tak Ada Pembebasan, Aktivitas WPR di Bangka Belitung Bergantung Pemilik Lahan |
|
|---|
| Hellyana Wagub Bangka Belitung Dituntut 8 Bulan Penjara |
|
|---|
| Penambang Pesimis Garap WPR Bangka Belitung, Cadangan Timah di Lapisan Atas Makin Menipis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/limbah-yang-mencemari-laut-perlang.jpg)