587 Caleg Daftar ke KPU Babel
KPU Provinsi Bangka Belitung memastikan hanya 15 partai politik yang mendaftarkan calegnya ke KPU hingga batas akhir pendaftaran
Penulis: Hendra |
POSBELITUNG.CO-- KPU Provinsi Bangka Belitung memastikan hanya 15 partai politik yang mendaftarkan calegnya ke KPU hingga batas akhir pendaftaran yakni, Selasa (17/7/2018) pukul 24.00 WIB.
Dari hasil pendaftaran tersebut 15 partai politik yang mendaftar yakni PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Partai Garuda, Partai Berkarya, PKS, Perindo, PPP, PSI, PAN, Hanura, Partai Demokrat dan PBB. Sedangkan PKPI hingga batas waktu penutupan tak juga mendaftar ke KPU Propinsi Bangka Belitung.
Dari 16 partai politik yang mendaftar, KPU mencatat sebanyak 587 caleg yang terdiri dari 222 caleg perempuan dan 365 caleg laki-laki. Para caleg ini nantinya akan memperebutkan sebanyak 45 kursi DPRD Propinsi Bangka Belitung dari 6 daerah pemilihan (Dapil).
Kemudian dari 16 partai politik yang mendaftarkan diri partai yang tidak memenuhi 100 persen kursi atau 45 kursi yakni PKB 38 kursi, PDIP 43 kursi, Garuda 9 kursi, PPP 44 kursi, PSI 10 kursi, PAN 44 kursi, dan Hanura 39 kursi.
Sedangkan yang lainnya, Gerindra, Golkar, Nasdem, Berkarya, PKS, Perindo, Demokrat, dan PBB memenuhi 100 persen kursi yang ada yakni 45 kursi.
Meski telah menerima pendaftaran caleg dari partai politik, KPU Babel saat ini masih memproses berkas administrasi pendaftaran para caleg.
“Dari hasil penelitian berkas administrasi pendaftaran caleg semuanya sudah memenuhi syarat pendaftaran, termasuk kuota 30 persen perempuan semua parpol sudah memenuhinya,” kata Davitri, Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung kepada harian ini, Rabu (18/7/2018).
Hasil verifikasi administrasi atau kelengkapan berkas pendaftaran akan disampaikan lagi ke partai politik dari tanggal 19 Juli 2018 sampai dengan 21 Juli 2018.
Setelah disampaikan kata Davitri partai politik diminta untuk melakukan perbaikan berkas pencalonan dari 21 Juli 2018 sampai dengan 31 Juli 2018.
Akan tetapi dalam proses perbaikan, partai politik tidak diperbolehkan menambah atau mengganti caleg laki-laki. Sebaliknya khusus untuk caleg perempuan masih bisa digantikan, tapi untuk penambahan tidak diperbolehkan lagi.
“Kalau nanti dimasa perbaikan dan masa waktu perbaikan selesai ada partai politik atau caleg yang tidak melengkapi maka akan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan,” kata Davitri.
Sementara terkait kuota caleg masing-masing partai politik dari 45 kursi yang tersedia, tidak semua parpol memenuhi kuota kursi per daerah pemilihan. Akan tetapi secara persentasenya sudah memenuhi kuota, khususnya wajib 30 persen perempuan.
“Tidak semua parpol mendaftarkan caleg penuh sesuai dengan kuota kursi yang ada. Banyak juga yang tidak memenuhi kuota dapil. Tapi secara persentasenya sudah memenuhi persyaratan mendaftarkan caleg,” jelas Davitri.
Terkait dengan PKPI yang tidak mendaftarkan calegnya, Davitri mengatakan bahwa Sekretariat KPU Babel sudah berupaya untuk koorperatif. Bahkan sekretariat KPU Babel sudah menghubungi pihak PKPI, tetapi tidak ada jawaban dan tanggapannya.
“Kita sudah menghubungi, baik melalui telpon maupun sms. Tapi pihak PKPI tidak merespon. Sebenarnya hak mereka untuk tidak mencalonkan calegnya. Kita hanya menyayangkan PKPI sebagai peserta pemilu 2019 tapi tidak berpartisipasi dengan tak mendaftarkan calegnya,” kata Davitri.
PKPI Penonton
Pengurus Dewan Pimpinan Propinsi PKPI Babel, Arfian Sonata Irlansyah mengatakan PKPI tidak mendaftarkan caleg DPRD Provinsi Babel, ke KPU Babel dikarenakan ada permasalahan internal partai. Namun alasan pastinya dirinya sendiri tidak mengetahui secara pasti.
“Kita kaget mendapat kabar PKPI Babel tidak mendaftar. Padahal kita sudah berjuang dari awal untuk membangun PKPI ini, bagaimana kita bisa lolos verifikasi faktual partai politik. Tapi kejadiannya seperti ini membuat kami juga kecewa. PKPI hanya sebagai penonton saja ,” ujar Arpian, yang mengaku sempat menjadi Sekretaris Dewan Pimpinan Provinsi PKPI Babel.
Senada ditegaskan Ketua Bidang Hukum, DPN PKPI, Angga Busra Lesmana mengatakan DPP PKPI Babel tidak mendaftar dikarenakan ada gejolak di dalam internal DPP PKPI dibawah kepemimpinan Geri Suwanto.
“Ada gejolak di dalam internal DPP PKPI Babel. Pimpinannya Geri tiba-tiba mencopot Sekretaris DPP PKPI Babel, Arpian. Padahal sekretaris inilah yang bekerja meloloskan PKPI saat verifikasi faktual parpol kemarin,” kata Angga.
Permasalahan ini lanjut Angga akan ditindaklanjuti DPN PKPI. Saat ini masih mengumpulkan data dan informasi terkait permasalahan DPP PKPI Bangka Belitung.
“Permasalahan ini akan kita laporkan ke Ketua Umum dan bidang OKK. Saat ini kita belum bisa mengambil kesimpulan, kita masih mengumpulkan informasi dan data-data. Kita lihat dulu nanti seperti apa langkah selanjutnya,” ujar Angga.
Jumlah Caleg per Parpol:
1. PKB L: 25 P: 13 Jlh: 38
2. Gerindra L: 29 P: 16 Jlh: 45
3. PDIP L: 26 P: 17 Jlh: 43
4. Golkar L: 29 P: 16 Jlh: 45
5. NasDem L: 28 P: 17 Jlh: 45
6. Partai Garuda L: 6 P: 3 Jlh: 9
7. Partai Berkarya L: 27 P: 18 Jlh: 45
8. PKS L: 29 P: 16 Jlh: 45
9. Perindo L: 29 P: 16 Jlh: 45
10. PPP L: 27 P: 17 Jlh: 44
11. PSI L: 6 P: 4 Jlh: 10
12. PAN L: 27 P: 17 Jlh: 44
13. Hanura L: 21 P: 18 Jlh: 39
14. Partai Demokrat L: 29 P: 16 Jlh: 45
15. PBB L: 27 P: 18 Jlh: 45
Jumlah Pendaftaran Caleg di KPU Babel
- Perempuan: 222
- Laki-laki: 365
Total: 587
Jumlah Kursi DPRD Propinsi per Daerah Pemilihan (Dapil):
Babel 1, Pangkalpinang: 7 kursi
Babel 2, Bangka Tengah: 6 kursi
Babel 3, Bangka Selatan: 6 kursi
Babel 4, Bel/Beltim: 9 kursi
Babel 5, Bangka Barat: 7 kursi
Babel 6, Bangka: 10 kursi
Total: 45 kursi
sumber: KPU Propinsi Kep. Babel. (can)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/ketua-kpu-propinsi-babel-davitri_20180712_133315.jpg)