Terus Rugi, BPJS Perketat Syarat Untuk 3 Jenis Layanan Kesehatan, Simak Aturan Terbarunya

Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus mengalami defisit dan kerugian.

skemar aturan terbaru BPJS untuk layanan katarak, biaya persalinan dan rehabilitasi medik 

POSBELITUNG.CO  - Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus mengalami defisit dan kerugian.

Upaya untuk mengatasi defisit terus dilakukan oleh BPJS sambil menunggu kebijakan resmi pemerintah.

Sebelumnya beredar kabar bahwa BPJS akan menghentikan pelayanan bagi operasi katarak, biaya bayi pascalahir dan rehabilitasi medik.

Isu tersebut muncul seiring diterbitkannya Peraturan Direktur (Perdir) Jaminan Pelayanan pada 25 Juli 2018 kemarin.

“Per 25 Juli 2018, BPJS Kesehatan menerapkan implementasi (1) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, (2) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan (3) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.”

Terkait hal ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat langsung memberi klarifikasi.

BPJS hanya akan meningkatkan efisiensi dan bukannya menghentikan semua jaminan secara total.

Bagi BPJS, yang terpenting adalah bagaimana masyarakat bisa tetap mendapat pelayanan kesehatan yang sesuai aturan sekaligus bisa membantu BPJS mengurangi defisitnya.

Untuk 3 layanan yang disebut dalam Perdir di atas yaitu katarak, pelayanan persalinan dan rehabilitasi medik, BPJS menerapkan aturan baru yang makin ketat.

1. Layanan katarak

Syarat untuk operasi katarak adalah pasien yang masuk kategori visus 6/18 alias tidak bisa melihat dari jarak tiga meter.

Jika belum termasuk kategori fisus 6/18 maka belum disarankan untuk operasi.

Tahun lalu BPJS Kesehatan mengeluarkan dana hingga Rp2,65 triliun hanya untuk layanan katarak.

2. Layanan persalinan

Biaya persalinan ibu akan tetap ditanggung BPJS.

Halaman
12
Sumber: Intisari
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved