Kapolres Kediri Terancam Dipecat, Terima Uang Pungli SIM Rp 50 Juta Seminggu

"Iya benar terbukti, Kapolres (AKBP ER) diproses pelanggaran profesi dan etik. Saat ini akan kita proses lanjut untuk pelanggaran..."

IST
Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan 

"Tapi kenapa setiap anggota Polri yang terkena OTT saber Pungli tidak pernah kedengaran kasusnya masuk meja hijau," ujarnya.

Dia menambahkan, seharusnya anggota Polri yang terkena OTT harusnya hukumannya lebih berat dari masyarakat biasa.

"Sebab itu dalam kasus Kapolres Kediri yang bersangkutan harus dipecat dari Polri dan segera diadili agar ada rasa keadilan dan Tim Saber Pungli bisa dipercaya dan bukan sekadar pencitraan," pungkasnya. 

Baca: Via Vallen Mengaku Pegal Urus Tetelan Hewan Kurban, Segini Ternyata Besar Sapinya

Baca: Potret Cinta Laura saat Ucapkan Selamat Hari Kemerdekaan Indonesia Jadi Sorotan, Coba Lihat Bajunya

Sebelumnya diberitakan, AKBP ER turut diperiksa di Jakarta setelah Divisi Propam Polri melakukan OTT di Satpas SIM Polres Kediri.

Dari data yang dihimpun, penangkapan ini berawal ditemukan pungli di Satpas Polres Kediri, Sabtu (18/8/2018).

Tim Saber Pungli Mabes Polri mengamankan sejumlah barang bukti uang tunai diduga pungli pembuatan SIM senilai Rp 71.177.000.

Pelanggar Pungli di Satpas ini cukup terorganisir yang dilakukan secara berkelompok mulai dari calo, PNS Polri dan anggota Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) bahkan hingga melibatkan perwira di Polres Kediri.

Mereka melakukan pungli berupa penarikan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap masyarakat untuk jasa pembuatan SIM.

Jumlah uang dari pungli tersebut cukup fantastis, satu SIM C biaya yang harus dikeluarkan pemohon SIM yakni sekitar Rp 500 hingga Rp 650 ribu.

Baca: INGAT! Capricorn Jangan Berharap Terlalu Tinggi, Tetap Membumi, Ini Ramalan Zodiak 22 Agustus 2018

Baca: Sempat Gemakan Takbir, Ini Detik-detik Sapi Kurban Presiden Jokowi Ngambek Saat Akan Disembelih

Tim Saber Pungli Mabes Polri menangkap menangkap calo SIM berinisial DW, YD, BD, AX dan HA.

Selain itu turut diamankan PNS Polri, anggota Satpas mulai dari anggota, Baur Sim, Kanit Regident dan pejabat Polres Kediri

Dari hasil tersebut, setiap hari uang Rp 300 ribu disetorkan kepada pegawai ASN berinisial AN.

Lalu, uang tersebut dikumpulkan AN kepada oknum personel Polres Kediri berinisial Bripka IK.

Selanjutnya, Bripka IK mengumpulkan uang dan diduga didistribusikan setiap minggunya ke kapolres sebesar Rp 40-50 juta.

Tak hanya kepada kapolres, uang itu diduga disetorkan kepada Kasat Lantas Rp 10-15 juta.

Baca: Dituduh Makan Uang Haram, Menteri Susi Malah Doakan Pelakunya Seperti Ini

Baca: Dari Kurban Perasaan hingga Kambing Menyamar, Ini 10 Meme Kocak Hewan Kurban Sambut Idul Adha

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved