Mantan Ketua MK Ini Salahkan Penyataan Ali Ngabalin yang Sebut 2019 Ganti Presiden adalah Makar
"Coba tanya secara hukum pidana itu yang dikatakan makar itu ada unsur-unsurnya. Unsur makar itu di mana? Tapi kalau dalam bahasa Arab ..."
"Makar, itu rencana jahat pergantian presiden secara inkonstitusional," kata Ali Ngabalin.
Lebih lanjut, ia pun mengatakan jika gerakan itu merupakan sebuah rencana jahat untuk menggulingkan Presiden Jokowi.
Baca: Anang-Ashanty Ajak Anak yang Kecil Cari Duit, Asisten Sebut Seperti Pak Toyib dan Bu Toyib
Baca: Gegara Muak Ditanya Kapan Nikah, Pramugari 36 Tahun Ini Jual Keperawanan Rp4,3 M
Menanggapi hal tersebut, Rocky Gerung langsung memberikan bantahan.
"Kita balik pada konsepnya, di mana setiap kekuasaan tidak mau diganti, makanya ada proteksi. Istilah makar dalam bahasa Belanda itu artinya menyerbu dan menyerang, sedangkan ini mana yang disebut menyerbu dan menyerang, yang ada justru mereka yang menghalangi diskusi," ujar Rocky Gerung.
Sementara itu, Ali Ngabalin kembali menuding tagar tersebut merupakan peradaban rendah.
"Itu tidak bermoral dalam demokrasi," ujar Ngabalin.
Diketahui, kebebebasan berpendapat dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Seperti yang dimuat pada Pasal 28E Ayat 2, 'Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pendapat pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.'
Baca: Rocky Gerung Tiba-tiba Menyerah, Mulai Hari Ini Bergabung dengan 2019TetapJokowi
Baca: Inilah Manfaat Minum Jahe Bagi Tubuh, Satu di Antaranya Mampu Singkirkan Lemak
Kemudian pasal 28E Ayat3, 'Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.'
Menanggapi pasal-pasal tersebut, Ali Ngabalin tetap berpendirian jika gerakan tersebut menyalahi undang-undang.
Iapun menyebutkan Undang-Undang turunan dari pasal tersebut.
Yakni Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat di Ruang Publik.
"Baca pasal 6, hak-hak orang tidak mengganggu hak orang, menjaga, menghormati, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, coba lihat," kata Ngabalin.
"Memang ada UU 1945 sebagai payung, tapi ada Undang-Undang turunannya," imbuhnya.
Baca: Mantan Istri Habib Usman yang Cantiknya Tak Kalah dari Selebriti, Ini Dia Sosok Ria Tatu
Baca: Nilai Tukar Rupiah Melemah, Warga Ramai Tukarkan Dolar hingga Ratusan Juta
Menjawab hal tersebut, Rocky Gerung memberikan penjelasan secara normatif, yang menyebutkan gerakan tersebut tidak dilarang, sehingga tidak perlu izin untuk berkumpul dan menyatakan pendapat.