Duda Pemilik Puluhan Gram Sabu Menyesal Jadi Pengedar Narkoba
Hendry (34) terduga pengedar dan pemilik 1 paket besar sabu seberat 10,65 gram, hanya bisa meratapi nasib.
POSBELITUNG.CO-- Hendry (34) terduga pengedar dan pemilik 1 paket besar sabu seberat 10,65 gram, hanya bisa meratapi nasib.
Ancaman hukuman kurungan penjara minimal diatas lima tahun penjara menanti duda anak satu tersebut. Ia ancam pasal 114 (2) atau 112 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kepada polisi, tersangka mengaku tak punya pilihan lain selain menjual narkoba. Desakan ekonomi dan minimnya keahlian serta pengalaman kerja membuat dirinya nekat berkecimpung dengan dunia narkoba.
Namun nahas, Kamis (6/9/2018) kemarin ditangkap dari lokasi meja goyang tailing di Tambang 9 (parit 9) Desa Gadung, Kecamatan Toboali Bangka Selatan, berikut barang bukti puluhan gram sabu dan ekstasi.
" Yang bersangkutan (Hendri-red) terancam hukuman minimal lima tahun penjara. Dihadapan penyidik, terduga pengedar yang merupakan seorang duda itu menyesali perbuatannya. Alasanya ekonomi," ujar Kasat Narkoba AKP Satriadi mewakili Kapolres AKBP Aris Sulistyono SH,MH, Jumat (7/9/2018)