CPNS 2018 - Guru dan Tenaga Kesehatan Honorer K2 Dapat Perhatian Khusus, Ini Persyaratannya

Pemerintah memberikan perhatian khusus untuk eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2) yaitu tenaga guru dan tenaga kesehatan.

Editor: Fitriadi
GRAFIS Tribunjogja.com | Suluh Pamungkas
Pendaftaran CPNS 2018 

POSBELITUNG.CO - Pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018, pemerintah memberikan perhatian khusus untuk eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2) yaitu tenaga guru dan tenaga kesehatan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin menjelaskan bahwa pada seleksi CPNS 2018 pemerintah akan memberikan perhatian dengan membuka  sebanyak 13.347 formasi khusus untuk eks Tenaga Honorer K2.

Formasi tersebut terdiri dari 12.883 untuk tenaga guru, dan 464 untuk tenaga kesehatan.

"Bagi yang memenuhi persyaratan untuk menjadi CPNS, silahkan mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi," ujar Syarifuddin, dikutip dari menpan.go.id, 

Terhitung sampai tahun 2014, dari 4,3 juta lebih Pegawai Negeri Sipil (PNS), lebih dari 1,1 juta merupakan tenaga honorer.

Dari total tenaga honorer tersebut ada 900 ribu lebih berasal dari THK1, dan 195 ribu lebih dari THK2.

Syarifuddin juga menginformasikan bahwa secara de jure, persoalan mengenai tenaga honorer sebenarnya sudah selesai karena menurut PP 56 Tahun 2012, pemerintah telah memberikan kesempatan terakhir kepada THK2 untuk mengikuti seleksi pada tahun 2013.

Syarifuddin mengatakan Eks THK2 yang tidak memenuhi persyaratan dalam seleksi CPNS 2018 dapat mengikuti seleksi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah pemerintah menetapkan peraturan untuk PPPK.

Diberitakan sebelumnya, untuk mengikuti seleksi CPNS 2018 melalui formasi khusus THK2, peserta harus mememenuhi syarat berdasarkan PANRB No 36/2018, yaitu terdaftar dalam database BKN, minimal S1 bagi tenaga pendidik dan D3 bagi tenaga kesehatan, berusia maksimal 35 tahun, dan telah memiliki pengalaman kerja selama 10 tahun.

Dikutip dari setkab.go.id, selain tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks THK2, pemerintah membuka formasi khusus yang juga diperuntukkan bagi lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra-putri Papua dan Papua Barat, diaspora, olahragawan berprestasi internasional.

Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmadja menegaskan bahwa instansi pemerintah pusat wajib mengalokasikan minimal 10 persen untuk sarjana lulusan terbaik (cumlaude), dan 5 persen untuk instansi daerah.

Persyaratan Jalur Formasi Khusus bagi Tenaga Honorer K2

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan dibuka pada 19 September 2018 lewat situs resmi BKN, memiliki formasi khusus termasuk bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

Formasi khusus seleksi CPNS 2018 yang akan dibuka termasuk untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori II (THK-II).

Dilansir TribunWow.com dari menpan.go.id, untuk mengikuti seleksi CPNS 2018 melalui formasi khusus THK-II, peserta harus mememenuhi syarat berdasarkan PANRB No 36/2018, seperti berikut.

Terdaftar Dalam Database BKN

Peserta harus terdaftar dalam Database Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan memenuhi persyaratan UU No 14/2005 bagi tenaga pendidik, dan UU No 36/2014 bagi tenaga kesehatan.

Menurut Deputi Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), telah tercatat sebanyak 13.347 orang dalam database BKN.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved