Intip Gaji Pokok PNS yang Lolos Seleksi CPNS 2018, Belum Termasuk Tunjangan

Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya. Meski begitu, tak ada ...

Tribunlampung

POSBELITUNG.CO, JAKARTA -- Pemerintah kembali membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil ( CPNS) dengan kuota 238.015 lowongan.

Pemerintah masih menerapkan angka yang sama untuk gaji PNS sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PP 30/2015).

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan memperkirakan nominal gaji yang diterima CPNS hingga menjadi PNS pada tahun ini masih sama dengan periode pendaftaran sebelumnya.

"Masih sama, kok, dengan penerimaan yang terakhir. Misal, untuk golongan IIIA yang fresh graduate S-1 di angka Rp 2,4 juta (gaji pokok)," ujar Ridwan kepada Kompas.com, Selasa (18/9/2018).

Baca: Kena Stroke, Mat Solar Memohon Maaf: Saya Hanya Cari Duit

Peserta dengan pendidikan terakhir sekolah dasar termasuk golongan IA, SMA dan sederajat masuk golongan IIA, D-3 sederajat golongan IIC, S-1 sederajat golongan IIA, S-2 sederajat golongan IIIB, dan S-3 sederajat termasuk PNS golongan IIIC.

Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015, gaji PNS terendah yakni untuk golongan IA dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp 1.486.500.

Sementara PNS dengan pengalaman kerja nol tahun yang gajinya tertinggi adalah golongan IVE sebesar Rp 3.422.100.

Meski gaji pokoknya tergolong kecil setara upah minimum, PNS terkenal dengan banyaknya tunjangan kinerja.

Baca: 5 ABG Digerebek, Tiga Cewek dan Dua Cowok Diduga Sedang Pesta Seks di Wisma

Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya.

Meski begitu, tak ada aturan pemerintah yang mengatur soal tunjangan.

Setiap institusi memiliki kebijakan sendiri soal tunjangan bagi PNS.

Jumlah tunjangan pun berbeda antara pusat dan daerah.

"Tergantung instansi masing-masing. Tunjangan kinerja di Jakarta pun berbeda dengan yang NTB," kata Ridwan.

Baca: Baru Terungkap, Raffi Ahmad Ternyata Alami Hal Menyedihkan saat Datangi Rumah Ayu Ting Ting

Berikut rincian gaji PNS tanpa pengalaman kerja (sebagai PNS) yang diatur PP Nomor 30 Tahun 2015.

1. I A : Rp 1.486.500

2. IIA : Rp 1.926.000

3. IIIA : Rp 2.456.700

4. IIIB : Rp 2.560.600

5. IIIC : Rp 2.668.900

6. IIID : Rp 2.781.800

Baca: Topan Mangkhut Landa Filipina Renggut Puluhan Nyawa, Dari Banjir Hingga Tanah Langsor

Baca: Gara-gara Kasta Berbeda, Pria Ini Ditebas Sampai Mati di Depan Istri yang Lagi Hamil

7. IVA : Rp 2.899.500

8. IVB : Rp 3.022.100

9. IVC : Rp 3.149.900

10. IVD : Rp 3.283.200

11. IVE : Rp 3.422.100

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Gaji Pokok PNS yang Lolos Seleksi CPNS 2018, Fresh Graduate S1 Rp 2,4 Juta, Belum Termasuk Tunjangan

Baca: INFO BARU: Pendaftaran CPNS 2018 Diundur, BKN Ingatkan 9 Syarat Daftar di Sscn.bkn.go.id

Baca: Pemilik Zodiak Ini Bukan Pemimpin yang Baik, Ada yang Super Sensitif dan Tak Tahan Kritikan!

Baca: Pengantin Wanita Ini Diperkosa Ayah Mertua Gara-gara Mahar Kurang, Saudara Ipar Turut Berperan

Baca: Tak Seperti yang Diberitakan, Ini Pengakuan Dokter yang Otopsi Jasad Korban G30S/PKI di Lubang Buaya

Baca: Ivan Gunawan Beberkan Aturan dari Ayu Ting Ting Jika Jadi Menikah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved