Sule Resmi Menduda, Cekcok Sejak 2007 Hingga Penyebab Lina Tak Dapat Harta Gono Gini
Komedian Entis Sutisna atau kerap disapa Sule dan Lina resmi bercerai pada Kamis (20/9/2018).
POSBELITUNG.CO--Komedian Entis Sutisna atau kerap disapa Sule dan Lina resmi bercerai pada Kamis (20/9/2018).
Hakim Anung Saputra mengabulkan gugatan cerai Lina di Pengadilan Agama Cimahi Kelas 1 A, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Ini sudah menjadi keputusan pengadilan agama dan sudah mengabulkan gugatan pihak penggugat (Lina) dan kami sudah menerima gugatan itu. Sejak saat ini ibu Lina dan Pak Sutisna (Sule) sudah dinyatakan bercerai," ujar kuasa hukum Lina, Abdurahman T Pratomo, di pengadilan seusai pembacaan putusan sidang dikutip TribunJakarta.com dari TribunJabar.id.
Sule awalnya menolak untuk becerai, hingga memilih jalur mediasi sebanyak tiga kali.
Kini akhirnya Sule mampu menerima keputusan majelis hakim, pasangan tersebut kini resmi berpisah.
Rupanya, di balik perceraian Sule dan Lina terdapat banyak permasalahan.
Berikut sederet fakta soal permaasalah dibalik resminya perpisahan Sule dan Lina.
Cekcok sejak 2007
Pengacara, Abdurahman T Pratomo SH menyebut percekcokan dan ketidakcocokan di antara Lina dan Sule sudah terjadi sejak lama.
Sepanjang kurun waktu 2007, 2010 hingga 2017 sampai diajukan perceraian pada 2018 ini.
Kubu Lina bantah berselingkuh
Abdurahman T Pratomo SH membantah tuduhan perselingkuhan yang dilakukan kliennya tersebut.
Menurut dia masalah perselingkuhan antara kliennya dan Teddy tidak masuk dalam pokok perkara.
"Perselingkuhan itu persoalan lain karena itu adalah isu di luar tidak dalam pokok perkara.," tuturnya di pengadilan seusai persidangan.
Sementara itu, untuk hubungan Lina dan Teddy, Abdurahman juga membantahnya. Menurutnya hubungan antara keduanya hanyalah teman biasa.
Meski demikian ia juga tidak mengetahui secara pasti kapan Lina dan Teddy mulai berteman.
"Memang tidak ada perselingkuhan, itu persoalan teman saja. Yang bersangkutan temannya Pak Sutisna juga temannya Bu Lina. Mereka berteman cukup lama," katanya.
Pengakuan istri Teddy, pengacara Lina buka suara
Masalah hubungan Lina dan Teddy, Abdurahman juga membantahnya.
Menurutnya hubungan antara keduanya hanyalah teman biasa. Meski demikian ia juga tidak mengetahui secara pasti kapan Lina dan Teddy mulai berteman.
"Memang tidak ada perselingkuhan, itu persoalan teman saja. Yang bersangkutan temannya Pak Sutisna juga temannya Bu Lina. Mereka berteman cukup lama," katanya.
Sementara terkait pernyataan istri Teddy, Icha yang mengatakan keduanya berselingkuh, dan selama ini tinggal bareng di sebuah kontrakan di Bandung.
Menurut Abdurrahman, kliennya Lina sudah mengklarifikasi bahwa itu hanya sebatas teman.
"Terkait foto-foto yang beredar itu juga dibantah oleh Bu Lina bahwa foto-foto itu diambil beberapa tahun lalu. Pada saat pulang voli, jadi ada pertandingan voli, jadi rame-rame tidak hanya mereka berdua," katanya.
Abdurahman juga membantah, pernyataan Icha yang menyebutkan bahwa kliennya akan menikah dengan Teddy.
Termasuk saat Rizky Febian, anak pertama Sule dan Lina yang memergoki Lina dan Teddy di rumah kontrakannya.
"Enggak, saya enggak mendengar masalah itu," katanya.
Alasan hakim soal Lina tak dapat harta Sule
Hakim menolak permintaan Lina soal harta gono gini.
Hal tersebut disampaikan Abdurahman T Pratomo SH.
"Dalam putusan itu telah mengabulkan gugatan ibu Lina, tapi juga menolak gugatan sebagian. Gugatan yang ditolak oleh majelis hakim berkaitan dengan mut'ah. Karena yang menggugat cerai adalah istrinya, Lina tidak mendapat harta sedikit pun dari Sule," tuturnya.
Menurutnya mut'ah itu memang biasa diajukan dan merupakan standar gugatan.
Mut'ah, kata Abdurrahman, adalah pemberian tali kasih selama berumahtangga. Karena yang menggugat adalah pihak Lina sebagai istri, sehingga Lina tidak mendapat mut'ah dari Sule.
"Karena pengugatnya yang mengajukan pihak istri, mut'ah bagi istri yang menggugat tidak diberikan," ujarnya.
Menghadapi putusan gugat cerai Sule dan Lina diwakilkan oleh masing masing kuasa hukum mereka di Pengadilan Agama Cimahi Klas 1A Soreang Kabupaten Bandung, Kamis (20/9/2018). (Tribun Jabar/TribunJakarta.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/sule-dan-keluarga_20180920_163505.jpg)