Daftar Lengkap Deretan Nama Caleg Eks Koruptor pada Pemilu Legislatif 2019

Hampir semua partai politik peserta pemilu tetap mengusung eks napi koruptor sebagai calon anggota legislatif alias caleg eks koruptor.

Ilustrasi(Kompas) 

POSBELITUNG.CO -- Hampir semua partai politik peserta pemilu tetap mengusung eks napi koruptor sebagai calon anggota legislatif alias caleg eks koruptor.

Hal ini terlihat dari daftar caleg tetap yang sudah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum, Kamis (20/9/2018) kemarin.

Sebanyak 13 dari 16 parpol peserta pemilu yang mengusung eks koruptor. Hanya PKB, PPP dan PSI yang daftar calegnya bersih dari bekas napi korupsi.

Berikut daftar parpol yang mengusung caleg eks koruptor:

1. Partai Gerindra

Mohamad Taufik, dapil DKI Jakarta 3
Herry Jones Kere, dapil Sulawesi Utara
Husen Kausaha, dapil Maluku Utara
Alhajad Syahyan, dapil Tanggamus
Ferizal, dapil Belitung Timur
Mirhammuddin, dapil Belitung Timur

Baca: Syahrini Sebut Anang Beringas Saat Kenang Pertemuan Pertamanya, Bibir Dia Tiba-tiba Landing

Baca: Info Baru CPNS 2018 Khusus SMA/Sederajat - Kemenkumham 878 Formasi & Kejaksaan 309, Ini Rinciannya

2. PDI-P

Idrus Tadji, dapil Poso 4

3. Partai Golkar

Hamid Usman, dapil Maluku Utara 3
Heri Baelanu, dapil Pandeglang
Dede Widarso, dapil Pandeglang
Saiful T Lami, dapil Tojo Una-Una

4. Partai Nasdem

Abu Bakar, dapil Rejang Lebong 4
Edi Ansori, dapil Rejang Lebong 3

Baca: Video Strategi Haikal Hassan agar Jokowi Pilih KH Maruf Amin yang Sempat Bocor

Baca: Ternyata Ini Amalan Samsudin & 10 Orang Lain yang Jasadnya Utuh dan Wangi Setelah 22 Tahun Wafat

5. Partai Garuda

Julius Dakhi, dapil Nias Selatan
Ariston Moho, dapil Nias Selatan

6. Partai Berkarya

Meike Nangka, dapil Sulawesi Utara 2
Arief Armaiyn, dapil Maluku Utara 2
Yohanes Marinus Kota, dapil Ende 1
Andi Muttamar Mattotorang, dapil Bulukumba 3

7. PKS

Maksum DG Mannassa, dapil Mamuju 2

Baca: Gatot Sebut KSAD Harus Lepas Pangkat Jika Tak Berani Keluarkan Perintah Nonton Ini Buat Prajuritnya

Baca: Ini Ramalan Zodiak, Jumat 21 September 2018, Taurus & Gemini Boros Banget, Aries Hadapi Tekanan

8. Partai Perindo

Smuel Buntuang, dapil Gorontalo 6
Zukfikri, dapil Pagar Alam 2

9. PAN

Abd Fattah, dapil Jambi 2
Masri, dapil Belitung Timur 2
Muhammad Afrizal, dapil Lingga 3
Bahri Syamsu Arief, dapil Cilegon 2

13. Partai Hanura

Midasir, dapil Jawa Tengah 4
Welhelmus Tahalele, dapil Maluku Utara 3
Ahmad Ibrahim, dapil Maluku Utara 3
Warsit, dapil Blora 3
Moh Nur Hasan, dapil Rembang 4

Baca: Info Baru: Formasi CPNS 2018 Khusus Tamatan SMA Cek Sekarang, Berikut Persyaratannya

Baca: Good Bye Kopi Johny, Hotman Paris Tiba-tiba Pamitan Kepada Penggemarnya

14. Partai Demokrat

Jones Khan, dapil Pagar Alam 1
Jhony Husban, dapil Cilegon 1
Syamsudin, dapil Lombok Tengah
Darmawaty Dareho, dapil Manado 4

15. PBB

Nasrullah Hamka, dapil Jambi 1

Baca: Gampang Didapat, Ini Dia 3 Bahan Alami yang Ampuh untuk Menghilangkan Noda Bekas Jerawat

16. PKPI

Matius Tungka, dapil Poso 3
Joni Cornelius Tondok, dapil Toraja Utara

Nama-nama ini sebelumnya sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan napi koruptor. 

Namun, mereka mengajukan gugatan dan diloloskan Bawaslu. Belakangan, Mahkamah Agung juga membatalkan PKPU 20/2018 yang melarang eks napi koruptor menjadi caleg karena dianggap bertentangan dengan UU Pemilu. 

(Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Ini Daftar Lengkap Deretan Nama Caleg Eks Koruptor pada Pemilu Legislatif 2019

Baca: Tiga Bocah Ini Lolos setelah Dikurung Bersama Ular dan Anjing, Ternyata Begini Perjuangannya

Baca: Volkswagen Akan Hentikan Produksi Mobil Kodok Tahun Depan dan Beralih ke Jenis Ini

Baca: Mata Bulat Bocah Ini Banyak Dipuji Mirip Putri di Film Animasi Disney, Padahal Ini yang Terjadi

Baca: Air Minum Ustaz Arifin Ilham-Ustaz Abdul Somad ini Jadi Minuman Resmi Istana Presiden

Baca: Sudjiwo Tedjo Beberkan Hasil Penelitian Doktor Ini, Ternyata Ahok Jatuh Bukan Karena Sentimen Agama

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved