Berikut Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D3, S1, Bandingkan dengan PPPK Penuh Waktu

Aturan gaji PPPK Paruh Waktu tercantum dalam Peraturan KemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Editor: Alza
Tribun Network
GAJI PPPK - Ilustrasi seleksi PPPK. Gaji PPPK Paruh Waktu berdasarkan UMR daerah masing-masing. 

POSBELITUNG.CO - Pemerintah daerah di sejumlah wilayah Indonesia saat ini tengah sibuk mengurus alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Artinya PPPK Paruh Waktu ini akan menerima gaji sesuai peraturan pemerintah.

Pemberian gaji berdasarkan lulusan SMA, D3, atau S1 sederajat. 

Pemerintah juga merilis tunjangan PPPK Paruh Waktu.

Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025 ini adalah salah satu bentuk pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sistem perjanjian kerja terbatas.

Aturan gaji PPPK Paruh Waktu tercantum dalam Peraturan KemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Gaji PPPK Paruh Waktu diberikan paling sedikit sama dengan gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di masing-masing wilayah.

Nominal gaji PPPK Paruh Waktu tidak diatur secara pasti oleh KemenPAN-RB.

Melainkan dikembalikan lagi ke setiap lembaga, apakah menggunakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku atau jumlah gaji yang diterima saat pegawai tersebut masih berstatus non-ASN.

Sehingga besaran gajinya akan dtitentukan berdasarkan dua hal utama, yakni Upah Minimum Provinsi (UMP) atau gaji terakhir saat masih menjadi honorer.

Namun pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji PPPK Paruh Waktu berkisar mulai dari Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan.

Tetapi besaran ini bukanlah besaran pasti karena hingga saat ini belum ada rincian resmi dari KemenPAN-RB terkait rincian gaji PPPK Paruh Waktu.

Sehingga gaji PPPK Paruh Waktu lulusan SMA, DIII, dan S1 berdasarkan UMR daerah masing-masing.             

Jika PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, maka akan diberlakukan sistem gaji yang berbeda.

Gaji pokok PPPK

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved