Sebutan Pegawai Honorer Akan Dihapus, Diganti PPPK

Pemerintah sedang menggodok Peraturan Pemerintah (PP) terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Twitter @BKNgoid
Kepala BKN Bima Haria Wibisana. 

POSBELITUNG.CO--Pemerintah sedang menggodok Peraturan Pemerintah (PP) terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Nantinya dengan adanya PP tersebut, sebutan pegawai honorer akan dihapus.

"Kalau PPPK (PP-nya) sudah keluar yang lain-lain gugur, nama-nama itu kan harus konsisten satu saja," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, di Kantor Staf Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (21/9/2018).

Sejauh ini ada 725.835 tenaga pendidik yang berstatus honorer.

Sementara ratuan ribu lain tersebar sebagai tenaga honorer di bidang kesehatan, Kementerian-kementerian, Lembaga serta Pemda.

Tentunya terang Bima, untuk memiliki status sebagai pegawai PPPK, pegawai honorer harus mengikuti sejumlah persyaratan dan tes.

"Apakah mereka bisa masuk PPPK atau tidak, tergantung dari pertama kebutuhan dan kedua apakah mereka lulus seleksi atau tidak," tutur Bima.

Lebih lanjut, Bima Haria menuturkan dalam PP yang sedang dibuat, juga akan mengatur besaran hak dan gaji yang akan diterima PPPK.

Menpan-RB Syafrudin bahkan menyebut besaran harus setara paling tidak dengan UMR.

"PNS dan PPPK sama menurut rekrutmen yang sama, standar yang sama, nanti tentu sistem pembayaran tentu sama dan ASN dan PPPK," kata mantan Wakapolri itu.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved