Resmi Bercerai, Lina Minta Harta Rumah Tapi Ditolak Hakim, Ini Alasannya

Proses sidang cerai antara komedian Sule dan Lina akhirnya mencapai keputusan akhir.

Editor: Evan Saputra
Kolase
Lina dan Sule 

POSBELITUNG.CO - Proses sidang cerai antara komedian Sule dan Lina akhirnya mencapai keputusan akhir.

Keduanya dinyatakan resmi bercerai oleh majelis hakim Anung Saputra di Pengadilan Agama Cimahi Kelas 1A, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (20/9/2018).

Dalam sidang perceraian, Lina sempat mengajukan nafkah mutah kepada Sule berupa rumah.

Sule mengaku tak keberatan tak keberatan untuk memenuhinya

"Intinya dia mau minta apa aja saya kasih," kata Sule, seperti dikutip dari Grid.ID.

"Orang dari dulu sudah saya kasih kok. Mau apa? Tanah? Banyak dia tanahnya. Mau mobil? Mau rumah? Udah punya dia. Di belakang saya. Mau apalagi?" terangnya.

Namun hakim memutuskan lain. Mereka menolak sebagian tuntutan Lina, yakni nafkah mutah berupa rumah.

Mengapa Lina sampai tidak mendapatkan harta rumah atau nafkah mutah dari Sule?

Untuk menemukan jawabannya, mari kita menyimak artikel berjudul "Bolehkah Tidak Menafkahi Mantan Istri Pasca Bercerai?" yang tayang di situsweb hukumonline.com.

Artikel tersebut berangkat dari pertanyaan "Apakah suami berhak tidak menafkahi istri setelah perceraian, karena yang berkemauan perceraian dari pihak istri?".

Dalam uraian artikel tersebut dijelaskan bahwa jika istri berada dalam posisi penggugat, biasanya suami yang tentu saja berada dalam posisi tergugat tidak memiliki kewajiban untuk menafkahi mantan istrinya tersebut.

Namun, itu secara umum. Dalam beberapa kasus bisa saja suami tetap wajib memberikan nafkah kepada istrinya meski istri yang melayangkan gugatan.

Sebab, dalam beberapa kondisi ada pengecualian, yang biasanya akan ditentukan oleh pengadilan.

Hal ini dipaparkan dalam Pasal 41 c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”):

"Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri."

Sumber: Intisari
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved