Tambang Ipin Upin Rambah Tikungan Jalan Penyamun di Bangka
Aktifitas tambang timah semakin tak mengenal aturan. Fasilitas umum jalan raya pun terancam roboh akibat
Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari
POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Aktifitas tambang timah semakin tak mengenal aturan. Fasilitas umum jalan raya pun terancam roboh akibat penggalian timah di bawahnya.
Seperti yang terjadi di Desa Penyamun Kecamatan Pemali, Bangka. Aktifitas ilegal ini langsung dihentikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangka, Rabu (3/10/2018).
"Kita temukan aktifitas TI Mini Ipin Upin (tambang timah skala kecil) berada persis di pinggir jalan jalan raya. Persis di tikungan Jalan Desa Penyamun," kata Kepala Kantor Satpol PP Kabupaten Bangka, Dalyan Amrie diwakili Kabid Perundang-Undangan, Achmad Suherman, Rabu (3/10/2018).
Temuan ini bermula ketika personil Polisi PP Bangka dipimpin PPNS Hery Hermanto sedang patroli di lokasi yang dimaksud, menyusul adanya laporan warga. Pol PP langsung mendatangi pekerja TI Mini Ipin Upin dan meminta mereka menghentikan aktifitas.
Petugas juga menyuruh pekerja langsung membongkar peratan tambang, dan pindah ke lokasi lain, yang tak mengganggu fasilitas umum.
"Kita minta pekerja tambang itu langsung bongkar peralatan, sebelum kita ambil tindakan lebih tegas. Kita minta mereka tak lagi menambang disitu karena potensi merobohkan jalan raya. Apalagi setelah kita perhatikan, penambang menyemprot ke arah jalan," kata Suherman.
Jika kemudian hari, penambang membandel atau kembali beroperasi di tempat semula, Pol PP akan menyita peralatan mereka. "Identitas mereka sudah kita data, termasuk pemiliknya, inisial AMK, Warga Kudai Sungailiat yang sekarang di Jakarta," katanya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/kondisi-tambang-ti-mini-ipin-upin_20181003_132219.jpg)