Ini Cara Mengetahui Pangkat Anggota TNI dari Mobil Dinasnya

Sedangkan anggota TNI dengan pangkat Kapten-Mayor bisa mendapatkan mobil dinas bekas para atasan seperti mobil dinas sekelas Toyota ...

Intisari/Ade Sulaeman
Mobil dinas TNI 

Laporan Wartawan Grid.ID, Novita D Prasetyowati

POSBELITUNG.CO -- Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan salah satu profesi yang banyak diminati masyarakat.

Masyarakat umum sering menganggap menjadi anggota TNI bakal menjamin hidup memiliki hidup nyaman.

Hal ini tampak dari fasilitas yang sering diberikan negara sebagai penunjang kinerja para anggota TNI.

Akan tetapi, untuk masalah membeli kendaraan bermotor terutama mobil tidak bisa sembarangan dibeli oleh TNI.

Bukan karena tak cukup uang, akan tetapi para TNI harus siap ditugaskan di mana saja dan kapan saja.

Baca: Dampak Gempa 7,4 SR, Bukit di Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah Terbelah Jadi Dua, Ini Videonya

Baca: Video Detik-detik Tanah Mencair saat Terjadi Gempa di Palu, 2.000 Bangunan Rusak

Oleh karena itu, mereka juga harus siap meninggalkan mobil, rumah, dan keluarganya.

Bahkan, tidak semua anggota TNI bisa mendapatkan fasilitas mobil dinas.

Terdapat batas minimal pangkat yang menjadi syarat untuk mendapatkan fasilitas mobil dinas tersebut.

Mobil dinas yang diberikan instansi TNI berfungsi sebagai transportasi untuk mendukung operasional atau kegiatan dalam bertugas.

Mobil dinas yang diberikan pun dibagi menjadi beberapa pilihan mulai dari pangkat Perwira Menengah (Letkol–Kolonel) dan Perwira Tinggi (Jenderal Bintang 1 hingga Jenderal Bintang 4).

Sedangkan mobil dinas untuk pejabat TNI dengan pangkat Kapten-Mayor biaanya mendapat mobil dinas bekas digunakan para atasan.

Baca: Beginilah Ternyata Pengakuan Warga Sekitar tentang Ratna Sarumpaet di Kediamannya

Baca: Sang Turis Ditawari Pemijat Bisa Keluarkan Naga Merah, Awalnya Sempat Syok, Lalu Rasakan Hasilnya

Oleh karena itu, dengan melihat mobil yang digunakan anggota TNI, kamu bisa langsung mengetahui pangkat yang dimiliki.

Seperti yang Grid.ID lansir dari laman GridOto.com, hanya anggota TNI dengan pangkat TNI mulai dari Perwira Menengah Letnan Kolonel (Letkol) hingga Perwira Tinggi (Jenderal Bintang 1 hingga bintang 4) yang bisa mendapatkan mobil dinas.

Sedangkan anggota TNI dengan pangkat Kapten-Mayor bisa mendapatkan mobil dinas bekas para atasan seperti mobil dinas sekelas Toyota Avanza, Daihatsu Xenia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved