Jadi Mucikari, Mahasiswa Ini Ditangkap Usai Antar 2 Wanita ke Hotel

Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang meringkus mahasiwa

Editor: Evan Saputra
THINKSTOCK
Ilustrasi prostitusi online. 

POSBELITUNG.CO - Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang meringkus mahasiwa di Kota Palembang dengan inisial AG (23) pada Rabu (10/10/2018) malam.

AG, warga Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan SU I Palembang, ditangkap karena diduga sudah menjadi seorang mucikari (perdagangan manusia).

Tersangka ditangkap usai mengantarkan wanita panggilan berinisial BA (23) dan EA (18) kepada seorang pria hidung belang di lobi hotel di Jalan A Yani Palembang.

Polisi kemudian menggiring AG ke Polresta Palembang untuk mempertanggungjawabkan ulahnya tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara SIK, melalui Kanit PPA Iptu Henny Kristyaningsih, membenarkan adanya pengangkapan seorang mahasiswa yang diduga berprofesi sebagai mucikari.

"Tersangka kita amankan saat hendak keluar dari kamar hotel, setelah mengantarkan dua orang wanita kepada pelanggan," ujar Henny, saat dikonfirmasi, Kamis (11/10).

Henny juga menjelaskan, berdasarkan pengakuan dari tersangka AG bagaimana ia bisa menawarkan wanita-wanita yang ia kenal kepada pria hidung belang.

AG terlebih dahulu bertemu dan berkenalan dengan BA dan EA di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Pada Rabu (10/10/2018) siang.

Kemudian korban meminta kepada AG untuk dicarikan 'pelanggan'.

"Lalu tersangka AG pun memasang wajah kedua korban di Media Sosial disebuah group Facebook," jelasnya.

Henny menambahkan, jika Korban BA dan EA, meminta untuk dijual sebesar Rp 500 ribu kepada tersangka. Lalu pelaku lewat FB menjualnya.

Namun, petugas berencana melakukan penyamaran sebagai lelaki hidung belang yang akan memesan korban tersenut melalui tersangka AG.

"Tentu pelaku Mucikari tersebut berhasil kita tangkap, setelah turun dari mengantarkan kedua wanita tersebut di kamar hotel," ujarnya.

Sementara, tersangka AG saat ditemui di ruang piket Satreskrim Polresta unit Pidana Khusus (pidsus) mengakui perbuatannya.

AG mengatakan kalau ia hanya disuruh oleh kedua wanita panggilan tersebut untuk mencarikan pelanggan.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved