Tiga Bulan Lagi Ahok Bebas, Ini Perkiraan Rencana yang Bakal Dilakukannya

Pada Januari 2019 nanti, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok bebas. Diperkiraan masa hukuman mantan Gubernur DKI Jakarta

Tayang:
Editor: Evan Saputra
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 

Ahli hukum dan tata negara yang lain, Zainal Arifin Mochtar, mengatakan, hal itu merupakan perdebatan yang sama ketika dulu Ahok masih didakwa dua dakwaan alternatif, yaitu Pasal 156 dan 156a.

Jika dalam UU Pemilu tertulis "dihukum 5 tahun", maka vonis yang menjadi acuan.

Namun, jika dalam UU tertulis "diancam dengan hukuman 5 tahun", artinya pasal yang dilanggar jadi acuan. "Kalau dihukum 5 tahun berarti jatuhnya vonis. kalau diancam dengan hukuman berarti bunyi pasal ancaman hukumannya itu berapa tahun," ujar Zainal.

Bagaimana untuk posisi menteri?

Bisakah Ahok suatu saat ditunjuk sebagai menteri oleh presiden?

Untuk menteri, aturannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Dalam Pasal 22, syarat pengangkatan menteri juga tidak jauh berbeda.

Menteri tidak boleh dipidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Zainal Arifin mengatakan, sebenarnya akan banyak perdebatan yang timbul terkait itu.

Kabar rencana setelah bebas

Berikut ini, setidaknya ada beberapa rencana yang akan dilakukan Ahok pasca bebas nanti seperti dirangkum Tribunjambi.com dari berbagai sumber.

1. Membeli rumah baru

Pascabebas, Ahok dikabarkan bakal membeli rumah baru. Dia akan meninggalkan rumah yang kini ditempati mantan istrinya, Veronica Tan

Setelah resmi bercerai, kata kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, Ahok yang akan mengalah dan membiarkan mantan istrinya, Veronica Tan, untuk tetap tinggal di rumah tersebut.

Ahok akan mencari rumah baru jika telah keluar dari tahanan.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved