Hakim Tolak Praperadilan H Mukhdi
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan Rino Ardian Wigunadi menolak eksepsi pemohon serta menolak praperadilan yang diajukan pemohon.
Laporan Wartawan Pos Belitung Dede Suhendar
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Sidang praperadilan yang diajukan H Mukhdi Syafi'ie dengan termohon Kapolri cq Kapolda Babel cq Kapolres Belitung cq Kasat Reskrim Polres Belitung dan ikut termohon Kejagung cq Kejati Babel cq Kejari Belitung akhirnya memasuki babak akhir.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan Rino Ardian Wigunadi menolak eksepsi pemohon serta menolak praperadilan yang diajukan pemohon. Kemudian membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp 1000.
"Inti kesimpulannya bahwa perkara H Mukhdi ini akan dilanjutkan ke persidangan. Tadi hakim sudah menolak eksepsi dan permohonan praperadilan pemohon," ujar Humas PN Tanjungpandan Andi Bayu Mandala kepada posbelitung.co, Senin (22/10/2018).
Hakim memutuskan terkait penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah sesuai prosedur dan diterima oleh pihak terkait dengn waktu yang sama.
Kemudian, dalam hal penetapan tersangka hakim menilai sudah memenuhi minimal dua alat bukti.
Sebelumnya sidang permohonan praperadilan dengan agenda putusan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Seluruh pihak mulai dari pemohon, termohon serta ikut termohon hadir dalam sidang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/suasana-sidang-praperadilan_20181015_153013.jpg)