KPHP Gunong Duren Pasang Plang Larangan, Tegaskan Izin Jalan Tambang PT KEM Berakhir

KPHP Gunong Duren melakukan pemasangan plang larangan masuk kawasan hutan di lokasi yang berada dalam Kawasan Hutan Lindung Senusur Sembulu

Tayang:
Istimewa
Jajaran KPHP Gunung Duren memasang plang larangan masuk kawasan hutan di lokasi yang berada dalam Kawasan Hutan Lindung Senusur Sembulu, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Senin (19/1/2026). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG  — KPHP Gunong Duren melakukan pemasangan plang larangan masuk kawasan hutan di lokasi yang berada dalam Kawasan Hutan Lindung Senusur Sembulu, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Senin (19/1/2026).

Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari klarifikasi perizinan terhadap PT Karya Emas Multisani, pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (PPKH) untuk jalan angkut tambang pasir kuarsa.

Kepala KPHP Gunong Duren, Jookie Vebriansyah, menyampaikan bahwa tindakan tersebut didasarkan pada hasil penelusuran administrasi dan dokumen resmi pemerintah. Dari hasil tersebut diketahui izin PPKH PT Karya Emas Multisani terakhir berlaku hingga 1 Desember 2019 dan tidak lagi memiliki legalitas setelah tanggal tersebut.

“Dengan berakhirnya masa berlaku izin, maka setiap aktivitas di dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah tidak diperbolehkan sesuai peraturan perundang-undangan kehutanan,” kata Jookie, melalui siaran rilis KPHP Gunung Duren.

Ia menjelaskan, IPPKH tersebut sebelumnya digunakan untuk pembangunan dan pemanfaatan jalan angkut tambang yang sebagian berada di dalam kawasan hutan lindung. Namun, seiring berakhirnya izin, aktivitas di lokasi tersebut harus dihentikan hingga adanya persetujuan baru dari pemerintah.

Dalam rangka memastikan kepatuhan regulasi, KPHP Gunong Duren juga melakukan klarifikasi langsung kepada PT Karya Emas Multisani serta tiga perusahaan lain yang diduga menggunakan jalan tersebut. Dari hasil klarifikasi, diketahui bahwa perpanjangan izin tidak dapat diproses sebagaimana mekanisme lama.

“Hal ini disebabkan adanya perubahan mendasar dalam rezim perizinan lingkungan,” ujar Jookie.

Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur bahwa kegiatan penunjang pertambangan yang berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan hutan lindung, serta terintegrasi dengan kegiatan utama pertambangan, wajib memiliki dokumen AMDAL, bukan lagi UKL–UPL sebagaimana ketentuan sebelumnya.

“Perubahan kewajiban dokumen lingkungan dari UKL–UPL menjadi AMDAL inilah yang menyebabkan izin lama tidak bisa diperpanjang otomatis, melainkan harus melalui proses perizinan baru,” jelasnya.

Terkait permohonan baru, Jookie mengungkapkan PT Karya Emas Multisani telah mengajukan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) melalui sistem OSS dan SINERGY pada tahun 2025 dengan luas sekitar 2,41 hektare untuk jalan angkut hasil tambang di kawasan hutan lindung Senusur Sembulu II.

“Namun sampai saat ini, permohonan tersebut masih dalam tahap telaah teknis di Kementerian Kehutanan dan belum diterbitkan persetujuan penggunaan kawasan hutan yang sah,” katanya.

Sebagai langkah pengamanan, KPHP Gunong Duren melakukan pemasangan plang larangan masuk kawasan hutan, pengamanan administratif kawasan, serta koordinasi berkelanjutan dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan instansi terkait lainnya.

Jookie menegaskan, langkah ini bukan bertujuan menghambat investasi, melainkan memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai hukum dan menjaga fungsi hutan lindung sebagai penyangga ekosistem.

“Kami mengimbau seluruh pihak agar tidak melakukan aktivitas apa pun di dalam kawasan hutan, termasuk menggunakan jalan tersebut, sebelum adanya persetujuan penggunaan kawasan hutan yang sah dan berlaku efektif,” katanya.

(Posbelitung.co/Dede Suhendar)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved