Hotman Paris Sarankan Korban Lion Air Gugat Rp 1 Triliun per Nyawa, Fahri Hamzah Sebut Setuju
"Kepada para keluarga korban pesawat Lion Air, segera siapkan gugatan perdata materiil dan immateriil, nyawa manusia tidak ada batasan ganti ruginya."
"Saat ini Jasa Raharja melakukan pendataan terlebih dahulu untuk mendapatkan informasi-informasi tentang pihak keluarga," kata Kepala Humas Jasa Raharja M Iqbal Hasanuddin, Rabu (31/10/2018), seperti dilansir dari Kompas.com.
Baca: Potret Fika Fawzia Asisten Menteri Susi Pudjiastuti yang Berhasil Curi Perhatian, Cantik Banget
Baca: Didominasi Ornamen Emas, Begini Potret Rumah Mamah Dedeh yang Jarang Terekspos
Iqbal mengatakan penyerahan santunan dilakukan satu kali 24 jam setelah proses evakuasi dihentikan dan pemerintah menyatakan seluruh penumpang dinyatakan tidak selamat dalam musibah tersebut.
Adapun jumlah santunan yang diberikan kepada keluarga korban yakni sebesar Rp 50 juta.
Hal itu berdasarkan UU No 33 dan PMK No 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, maka Jasa Raharja akan menyerahkan hak santunan sebesar Rp 50.000.000 dan dalam hal korban luka luka, Jasa Raharja akan menjamin Biaya Perawatan Rumah Sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp 25.000.000.
(TribunSolo.com/Rohmana Kurniandari)
Baca: 8 Rahasia Penerbangan yang Selalu Ditutupi Pilot, Salah Satunya Bingung Lihat Banyak Lampu di Bawah
Baca: Ini Potret Tri Hanurita, Mantan Istri Irwan Mussry, Pernah Jadi Anggota DPR & Menikah dengan Perwira
Baca: Glamor dan Memukau, 5 Artis Ini Berbusana Emas di ITA 2018, Ada Nagita Slavina & Cinta Laura
Baca: Lokasi Jatuhnya Lion Air JT 610 Ternyata Berada di tengah Kawasan Kuburan Benda Cagar Budaya
Baca: Sempat Dicekoki Miras, Polwan 23 Tahun Diperkosa 3 Seniornya saat Pingsan, Ini Kronologisnya