Pengakuan Istri Dokter Yusrizal Soal Dugaan Suntik Bidan Puluhan Kali

Diduga aniaya bidan, istri dokter yang jadi tersangka menjelaskan permasalahan ini ke publik

TRIBUN BATAM/WAHIB WAFFA
Suasana rekonstruksi kasus penganiayaan Bidan Winda oleh Dokter Yusrizal Saputra, Kamis (8/11/2018). 

POSBELITUNG.CO, TANJUNGPINANG - Mumtaza Noor Ashila, istri Dokter Yusrizal Saputra yang ditetapkan tersangka oleh kepolisian usai dugaan penganiayaan terhadap bidan Winda, memastikan ada kesepakatan antara keduanya saat akan melakukan tindakan medis.

Ashila menjelaskan, kegiatan medis yang dilakukan di rumah suaminya setelah adanya kesepakatan di antara keduanya.

Awalnya Yusrizal meminta bantuan di group percakapan klinik Alrasha untuk melakukan infus kepadanya.

Saat itu rekannya menyarankan bahwa Deatriana Dewanti untuk melakukan infus.

Akhirnya dokter Yusrizal menghubungi Winda untuk memasangkan infus di rumah Yusrizal.

"Suami saya juga izin ke saya bahwa saat itu Deatriana Dewanti akan memasangkan infus. Saat itu terjadi kesepakatan Deatriana Dewanti dijemput ke Klinik Alrasha dengan mobil Dokter Yusrizal Saputra. Ada juga saksi teman rekan bidan bahwa awalnya Dokter Yusrizal minta Deatriana Dewanti diantarkan oleh rekannya. Namun karena tak ada kendaraan akhirnya dijemput," kata Ashila menirukan ucapan suaminya.

Sesampainya di rumah yang menjadi lokasi kejadian, terjadi percakapan antara keduanya yakni menukar jasa medis.

Bidan Winda meminta untuk disuntikkan vitamin C, dan dokter dilakukan infus.

"Suami saya lelah banyak pekerjaan kurang tidur dan lainnya sehingga minta diinfus," katanya.

Namun yang dilakukan dalam memasang infus saat itu justru gagal dan tidak dilanjutkan karena bidan Winda dianggap tidak bisa memasangkan infus.

Gagal memasang infus, kemudian gantian Dokter Yusrizal menyuntikkan cairan vitamin hingga akhirnya terjadi peristiwa penyuntikan sebanyak 56 kali.

Ditanya apakah benar 56 kali, ia membantah tidak sebanyak itu dalam melakukan suntikan saat mencari pembuluh darah Vena.

Hal itu dilakukan dengan alasan menyelamatkan kondisi korban karena panik, maracau hingga pernafasan sesak dan tidak stabil.

Saat ditanya apakah sesuai kode etik kedokteran dibenarkan melakukukan tindakan medis dengan melakukan sejumlah suntikan berjumlah yang cukup banyak, ia menegaskan upaya yang dilakukan demi menyelamatkan korban.

"Silakan dinilai sendiri apakah legal atau tidak. Tapi kami di tenaga medis sendiri melihat karena demi menyelamatkan pasien, apapun akan dilakukan dengan konsekuensinya," katanya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved