Satpol-PP akan Gelar Razia KTP-EL

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) berencana menggelar operasi Yustisi KTP-EL

Pos Belitung/Jariyanto
REMAJA putri memindai sidik jarinya yang merupakan rangkaian proses perekaman KTP-el di kantor Disdukcapil Belitung, Kamis (4/10/2018). 

Laporan Wartawan Pos Belitung, Suharli

POSBELITUNG.CO--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) berencana menggelar operasi Yustisi KTP-EL pada Kamis (22/11) akan datang.

Pelaksanaan kegiatan operasi ini mengacu pada peraturan Kabupaten Belitung Timur nomor 6 tahun 2017 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.

Ditemui di kantornya Plt Kepala Satpol-PP Beltim Ronny Setiawan mangatakan operasi ini untuk menegakkan perda administrasi kependudukan.

"Satu di antaranya administrasi kependudukan kan KTP-EL, jadi ini juga untuk melihat seberapa peduli masyarakat dengan KTP-EL, sesuai ketentuan di Perda Bab VIII pasal 52 ayat (2) penduduk yang tidak membawa KTP saat bepergian dikenakan denda administratif sebesar Rp 50 ribu," jelas Ronny kepada posbelitung, Rabu (21/11/2018).

Menurut Ronny operasi ini akan difokuskan kecamatan Manggar, namun tidak menutup kemungkinan di kecamatan lain juga. Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang belum memiliki KTP-el untuk segera mengurusnya ke Disdukcapil dan juga saat bepergian keluar rumah untuk membawa selalu membawa KTP.

"Karena kartu indentitas sangat membantu mereka apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, untuk mempermudah indentifikasi dan segala macam," jelas Ronny.

Ronny menjelaskan dalam operasi ini merupakan operasi gabungan yang melibatkan unsur penegak perda yang lain seperti Kejaksaan, Disdukcapil, Satpol-PP dan Kepolisian yang akan melakukan korwas. (*)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved