Beginilah Komentar UAS soal Habib Bahar bin Smith: Gak Ada Lo Gak Rame
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka, UAS Pernah Berkomentar : Gak Ada Lo Gak Rame
Ia pun tak menampik jika video Habib Bahar bin Smith itu melanggar hukum.
Bahkan, Ustaz Abdul Somad mempersilahkan kepada penegak hukum untuk menangkapnya jika memang melanggar.
"Itu gaya dia, berapi-api. Masalah bahwa itu melanggar konstitusi, presiden adalah simbol negara, menghina presiden sama dengan menghina (negara), ya itu adalah aturan kenegaraan, kalau tidak senang ya tangkap, nanti yang ditangkap kan bisa tabayyun, klarifikasi, bisa sewa pengacara, ada hukum," bebernya.
Baca: 7 Tahun Jadi Istri Agus Rahman, Dewi Sandra Curhat: Siap Jadi yang Keempat
Baca: Dokter Rudiansyah, si Penyelamat Nyawa Penumpang Lion Air yang Kritis saat Pesawat Mengudara

Lalu, Ustaz Abdul Somad juga meminta agar kasus ini jangan dijadikan bahan pembicaraan untuk balik menghina.
Ia menyerahkan kasus itu untuk diproses secara hukum.
"Ini jangan dibicarakan jadi ghibah, itu menghina-hina presiden, ya tangkap. setelah ditangkap ada pengacara, ada macam-macam," jelasnya lagi.
Kemudian, Ustaz Abdul Somad sendiri mengaku dirinya tidak pernah sekalipun menghina Presiden.
"Ustadz Somad menghina Presiden? Tidak pernah saya menghina, mana videonya? Takut juga ustadz," ujarnya sambil tertawa.
Namun, video itu tidak ada hubungannya dengan kasus yang menimpa Habib Bahar bin Smith saat ini.
Sebab, video itu diposting pada tanggal 25 Agustus 2017, jauh sebelum Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke polisi.
Namun, video itu kembali viral, karena banyak publik yang ingin mengetahui pendapat Ustaz Abdul Somad.
Baca: Praktis Buat Traveling, Ini Legging Wudhu ala Seleb Hijabers Harga Rp 40 Ribuan
Baca: Bos Huawei Ditangkap Polisi Kanada atas Permintaan Amerika Serikat, Ini Penyebabnya
Ini videonya :
Jadi tersangka
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen (Pol) Dedy Prasetyo mengatakan, proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik sudah sesuai dengan standar operasi prosedur (SOP) manajemen penyidikan.