Ingat, Mulai Awal Januari 2019, STNK Penunggak Pajak Akan Diblokir

Ingat, Mulai Awal Januari 2019, STNK Penunggak Pajak Akan Diblokir . . .

Serambinews.com
Ilustrasi -- STNK sepeda motor yang dirampas oleh para napi adalah Honda Beat tahun 2010, warna hitam, BL 4568 LAD 

1. Penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “dihapus” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.

2. Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Mulai Awal 2019, STNK Penunggak Pajak Akan Diblokir

Baca: Cut Tari Tetap Seksi di Usia 41 Tahun, Ngaku Tukang Ngemil Tapi Masih Langsing, Ini Potretnya

Baca: Ini Fakta-fakta Aneh Sains yang Jarang Dipelajari, Termasuk Jumlah Pohon Lebih Banyak dari Bintang

Baca: Coba Pakai 8 Cara Ini agar Organ Kewanitaanmu Tetap Harum Alami, Tak Perlu Wewangian Khusus

Baca: Potret Rumah Luna Maya dan Cut Tari, Bandingkan dengan Rumah Ariel NOAH ini

Baca: Aksi 812 di Malaysia, Ribuan Massa Patuhi Larangan Merokok hingga Keikutsertaan Anak-Anak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved