Ingat, Mulai Awal Januari 2019, STNK Penunggak Pajak Akan Diblokir
Ingat, Mulai Awal Januari 2019, STNK Penunggak Pajak Akan Diblokir . . .
1. Penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “dihapus” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.
2. Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Mulai Awal 2019, STNK Penunggak Pajak Akan Diblokir
Baca: Cut Tari Tetap Seksi di Usia 41 Tahun, Ngaku Tukang Ngemil Tapi Masih Langsing, Ini Potretnya
Baca: Ini Fakta-fakta Aneh Sains yang Jarang Dipelajari, Termasuk Jumlah Pohon Lebih Banyak dari Bintang
Baca: Coba Pakai 8 Cara Ini agar Organ Kewanitaanmu Tetap Harum Alami, Tak Perlu Wewangian Khusus
Baca: Potret Rumah Luna Maya dan Cut Tari, Bandingkan dengan Rumah Ariel NOAH ini
Baca: Aksi 812 di Malaysia, Ribuan Massa Patuhi Larangan Merokok hingga Keikutsertaan Anak-Anak