Polisi Dapat Info Moko, Kintan dan Regina Sering Gelar Pesta Narkoba
Ketiga nya diduga melanggar Pasal 114 (1) 112 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) UU NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun
POSBELITUNG.CO--Kasat Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Satriadi mengatakan, penangkapan Moko (28) , Kintan Prayola (21) dan Regina Pingkan alias Mambo (20) adanya informasi, yang menyebutkan sebuah rumah di kawasan Payak Ubi, Sukadamai kerap dijadikan tempat pesta narkoba.
Dari laporan tersebut, Kamis (27/12/2018) lalu. polisi kemudian melakukan pengintaian. Setelah dipastikan keberadaan pelaku, polisi pun melakukan penggerebekan.
Ketiga nya diduga melanggar Pasal 114 (1) 112 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) UU NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Kami mendapat informasi kalau lokasi penggerebekan itu sering dijadikan tempat pesta sabu. Setelah digerebek ternyata bendar, kami mendapati sejumlah orang tengah pesta narkoba. Saat ini ketiga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasat reserse Narkoba AKP Satriadi, mewakili Kapolres AKBP Aris Sulistyono SH,MH, Minggu (30/12/2018). (Bangkapos/Anthoni Ramli)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/pengguna-narkoba.jpg)