RPH Koba Beroperasi Gunakan Sistem Syariah

Ia menjelaskan pembangunan Gedung RPH dilakukan sejak tahun 2015-2016 dari pembebasan lahan

Penulis: Riki Pratama |
Bangkapos/Riki Pratama
Rumah Potong Hewan di Koba 

POSBELITUNG.CO, BANGKA--Setelah selesai pembangunan pada 2016 lalu, Gedung Rumah Pemotongan Hewan (RPH) belum bisa digunakan karena masih banyak kekurangan, sehingga perlu penambahan anggaran dan peralatan lainya untuk mendukung pengoperasian gedung tersebut.

Ia mengatakan bilamana tempat pemotongan hewan telah jalan, pemotongan akan dilakukan oleh petugas yang telah dilatih untuk melakukan pemotongan secara syariah.

"Itu kan bertahap, sumber dananya juga dari pusat berapa kita kembali mengajukan anggaran ke Pusat,  beberapa kali tidak dapat jadi, tahun 2018 tadi ada penambahkan untuk kelengkapanya, itu juga belum untuk membuat pagarnya, jadi bertahap tidak bisa sekaligus,"kata Kepala Dinas Pertanian Bateng, Rusli kepada wartawan, Kamis (3/1/2019).

Ia menjelaskan pembangunan Gedung RPH dilakukan sejak tahun 2015-2016 dari pembebasan lahan hingga mulainya pembangunan dilakukan pada tahun itu, dan Gedung merupakan satu satunya yang ada di Kecamatan Koba, Bangka Tengah.

"Yang tahun 2018 kemarin ada penambahan kelengkapi peralatan, dan tahun ini bisa di fungsikan.

Bila sudah berfungsi kita harapan semua hewan bisa masuk ke RPH tidak ada lagi masuk motong di rumah sendiri, semuanya motong disitu, sesuai dengan SOP yang berlaku diharapkan disitu pemotongan secara syariah namanya,"tegasnya

Dipungut Retribusi

Rusli juga menjelaskan, bahwa nantinya apabila RPH sudah jalan, setiap pemilik hewan yang akan memotong hewan akan dikenakan retribusi, tujuanya untuk menambah PAD Pemkab Bangka Tengah.

"Kita ingin terus meningkatkan pengembangan populasi sapi, menyiapkan, menyediakan daging yang aman sehat, halal dan utuh, 
dan nanti ada retribusi sekaligus menambah menambah PAD dari rumah pemotongan hewan itu,"jelasnya.

Ia menambahkan untuk petugas pemotonga nanti, telah dilatih dan dipersiapkan oleh Dinas Pangan, untuk memotong hewan secara syariah.

"Petugasnya sudah dilatih, untuk memotong hewan, tentunya dari binaan Dinas untuk memotong hewan secara syariah,"jelasnya
(bangkapos/riki)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved