Amankan Lima Pengguna Sabu, Dua di Antaranya Pasutri
Dari lima orang ini, dua orang di antaranya merupakan pasangan suami istri (Pasutri) yaitu Miski dan Rahmawati alias Aira.
POSBELITUNG.CO - Satuan Narkoba Polres Bangka Tengah mengamankan lima orang yang diduga menggunakan narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya, Selasa (8/1/2019).
Dari lima orang ini, dua orang di antaranya merupakan pasangan suami istri (Pasutri) yaitu Miski dan Rahmawati alias Aira.
Kasat Narkoba Polres Bateng, Iptu Antoni Saputra mengatakan penangkapan ini dilakukan secara berlanjut dari aduan masyarakat. Totalnya, sebanyak lima gram sabu menjadi barang bukti dalam sejumlah penangkapan ini.
Ia menjelaskan penangkapan pertama dilakukan kepada Pasutri yaitu Miski dan Rahmawati di Jalan Lubuk Lingkuk Simpang C, RT 008 Kelurahan Lubuk Lingkuk, Lubukbesar pada Senin (7/1/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Suami istri ini berperan mengedarkan sabu di sekitar kecamatan Lubukbesar. Dari kedua tersangka ini ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang dibungkus plastik strip bening, satu paket sabu yang dibungkus pipet plastik, satu paket pil ekstasi dan barang bukti lainnya yang diduga digunakan pelaku untuk mengedarkan narkotika," kata Antoni, Rabu (9/1/2019).
Ia menambahkan, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara 12 tahun.
"Untuk Pasutri itu pemakai berat, sementara tiga lainnya berbeda jaringan," tegasnya.
Baca edisi lengkapnya di harian Bangka Pos, Kamis 10 Januari 2019. (Bangka Pos/Riki)


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											