Bolehkah Mencampur Mazhab? Ini Penjelasan Ustad Adi Hidayat dan Ustad Abdul Somad

kalau yang dari nabi itu ada keberagaman kita harus pilih tidak mungkin semuanya dan kemudian kita terapkan dalam kehidupan kita

Penulis: Evan Saputra |
Youtube Tafaqquh
Ustadz Abdul Somad 

Mazhab adalah penggolongan suatu hukum atau aturan setingkat dibawah firkah, yang dimana firkah merupakan istilah yang sering dipakai untuk mengganti kata "denominasi" pada Islam.

Manhaj ialah kaidah-kaidah dan ketentuan-ketentuan yang digunakan bagi setiap pelajaran-pelajaran ilmiyyah, seperi kaidah-kaidah bahasa arab, ushul ‘aqidah, ushul fiqih, dan ushul tafsir di mana dengan ilmu-ilmu ini pembelajaran dalam islam beserta pokok-pokoknya menjadi teratur dan benar. Dan manhaj yang benar adalah jalan hidup yang lurus dan terang dalam beragama menurut pemahaman para sahabat

Sementara, Ustad Abdul Somad pun  mendapat pertanayan serupa mengenai Mazhab.

"Bagimana baca bismilah jahr (syafii), dan tidak pakai qunut (hambali)

boleh tidak mencampur 2 mazhab dalam hukum masalah? boleh

selama tidak membatalkan

apakah orang yang membcaca bismilah jahr batal karena tidak berqunut? tidak

selama tidak membatalkan

tapi kalau konsen ke mazhab syafi, imam syafii menyebut kalau mengaku bermazhab syafii tapi lupa membaca qunut subuh maka dia sujud sahwi

(bangkapos/evan saputra)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved