Menkeu Sri Mulyani Tegaskan Tak Ada Kewajiban Penyerahan NPWP dalam PMK 210
Sri Mulyani mengatakan Kemenkeu tidak akan mempersulit proses pelaporan pajak para pelaku maupun pengelola platform marketplace.

POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani buka suara terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 (PMK 210) mengenai penerapan pajak e-commerce yang memicu polemik di kalangan pelaku usaha dalam jaringan (daring).
Sri Mulyani mengatakan Kemenkeu tidak akan mempersulit proses pelaporan pajak para pelaku maupun pengelola platform marketplace.
Ia mencatat bahwa para pelaku usaha toko online telah berkewajiban melaporkan datanya kepada berbagai instansi, seperti Badan Pusat Statistik (BPS), Bank Indonesia (BI), hingga Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Hal itu ia sampaikan setelah berbicara dengan Asosiasi e-commerce Indonesia (iDEA).
"Kami akan bekerja sama dengan intansi ini sehingga beban usaha semakin sedikit. Jadi, bisa dikombinasikan koordinasinya," ucap Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/1/2019).
"Saya ingin berikan klarifikasi bahwa PMK tidak mengharuskan adanya penyerahan NPWP. Kami akan berkoordinasi dengan seluruh pelaku agar penyaluran info ke berbagai instansi tidak membebani," sambungnya.
Menteri Sri Mulyani juga mengatakan para pelaku e-commerce adalah rekan kerja pemerintah sehingga para pembuat kebijakan akan terus mendukung perkembangan sektor bisnis yang tergolong baru ini.
"Kami akan terus menyesuaikan policy, memberi support bagi bisnis tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, Asosiasi e-commerce Indonesia (iDEA) meminta Sri Mulyani untuk menunda dan mengkaji ulang pemberlakukan PMK 210 tentang pajak e-commerce yang dianggap memiliki banyak kekurangan.
Ketua iDEA Ignasius Untung mengatakan PMK 210 tentang pajak memiliki beberapa kekurangan, seperti kurangnya sosialisasi, berpotensi mematikan pengusaha mikro, tidak menciptakan level playing field dengan pebisnis yang berjualan di media sosial, serta membuat bingung pengusaha kecil. (*)
Berita ini telah dipublikasikan di Tribunnews dengan judul Sri Mulyani Tegaskan Pajak e-Commerce Tidak Ribet.
Tren Pamer Saldo Munculkan Reaksi Ditjen Pajak, Billy Syahputra: Gue Taat Pajak |
![]() |
---|
Realisasi Penerimaan Pajak Daerah UPT Bakuda di Belitung Berkurang Rp 10 Miliar, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
KTP Pernah Dipinjam Orang, Tukang Bangunan Kaget Ditagih Pajak Mobil Mewah Rp 167 Juta |
![]() |
---|
Melihat Mobilnya Saja Tidak Pernah, Agung Kaget Diciduk Petugas Pajak Atas Kepemilikan Rolls Royce |
![]() |
---|
Ini 11 Objek Pajak yang Jadi Sumber PAD di Kabupaten Belitung |
![]() |
---|