Harga Emas Antam

Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 18 November 2025 Anjlok Jadi Rp2,322 Juta per Gram

Ilustrasi emas Antam. Pada perdagangan hari ini, Selasa (18/11/2025), harga terbaru emas Antam hari ini anjlok.

Penulis: Novita CC | Editor: Novita
Tribun Jateng/ Desta Leila Kartika
HARGA EMAS ANTAM - Ilustrasi emas Antam. Pada perdagangan hari ini, Selasa (18/11/2025), harga terbaru emas Antam hari ini anjlok. 

POSBELITUNG.CO - Info perkembangan harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini, Selasa (18/11/2025).

Pada perdagangan hari ini, harga terbaru emas Antam hari ini anjlok.

Berdasarkan data laman logammulia.com yang diperbarui pada Selasa (18/11/2025) pukul 08.30 WIB, harga terbaru emas Antam hari ini ditetapkan sebesar Rp2.322.000 per gram (belum termasuk PPh 0,25 persen).

Dibandingkan dengan Senin (17/11/2025) yang dibanderol Rp2.351.000 per gram (belum termasuk PPh 0,25 persen), harga terbaru emas Antam hari ini anjlok Rp29.000.

Sedangkan harga terbaru emas Antam ukuran 0,5 gram hari ini ditetapkan sebesar Rp1.211.000, turun Rp14.500 dibandingkan Senin kemarin yang berada di kisaran Rp1.225.500.

Baca juga: Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 17 November 2025 Naik Lagi, Cek Rincian Lengkapnya

Kondisi anjlok juga terjadi pada harga buyback (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini.

Harga buyback emas Antam hari ini turun Rp29.000 menjadi Rp2.183.000 per gram dibandingkan Senin kemarin yang ditetapkan sebesar Rp2.212.000 per gram.

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Selasa, 18 November 2025:

  • 0,5 gram: Rp1.211.000    
  • 1 gram: Rp2.322.000    
  • 2 gram: Rp4.584.000    
  • 3 gram: Rp4.584.000    
  • 5 gram: Rp4.584.000
  • 10 gram: Rp22.715.000
  • 25 gram: Rp56.662.000    
  • 50 gram: Rp113.245.000            
  • 100 gram: Rp226.412.000    
  • 250 gram: Rp565.765.000
  • 500 gram: Rp1.131.320.000        
  • 1.000 gram: Rp2.262.600.000            

Wajib diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

(Posbelitung.co/Novita)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved