Guru Cantik di Belinyu Tewas Pelakunya Dituntut 20 Tahun Penjara

Terdakwa pembunuh 'guru cantik' yang bertugas di SD Belinyu Bangka dituntut pidana 20 tahun penjara.

Kolase Bangka Pos/ Facebook - Sri Devi Lia
Pembunuhan Guru SD Cantik 

POSBELITUNG.CO-- Nasib Fariansyah alias Fari (25) di 'ujung tanduk'. Terdakwa pembunuh 'guru cantik'  yang bertugas di SD Belinyu Bangka tersebut dituntut pidana 20 tahun penjara.

Kepala Kantor Kejaksaan Negeri (Cabjari) Belinyu Bangka, Dede MY kepada Bangka Pos, Kamis (24/1/2019) menyatakan, surat tuntutan dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat.

"Surat tuntutan sudah kita bacakan di hadapan Terdakwa Fariansyah alias Fari saat sidang. Dalam surat tuntutan, kita yakin Terdakwa Fariansyah alias Fari melanggar Pasal 340 KUHP," kata Dede seraya menyebutkan, sidang tuntutan digelar, Rabu (23/1/2019) kemarin, berjalan lancar.

Dede didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudha Pratama menyatakan Terdakwa Fariansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara sengaja dan direncanakan terlebih dahulu, merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP.

"Sebagaimana dakwaan ke satu penuntut umum. Sehingga dalam surat tuntutan kita menyatakan agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fariansyah berupa pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi selama terdakwa  dalam tahanan  dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan," katanya.

Selain itu lanjut Dede, dalam surat tuntutan, JPU juga menyampaikan berbagai pertimbangan, khususnya hal-hal yang memberatkan. Yang pertama terdakwa telah menyayat pergelangan tangan atau nadi sebelah kanan jenazah korban, dan beralibi seolah korban bunuh diri.

"Hal lain yang memberatkan dalam tuntutan ini bahwa terdakwa ada upaya mengintimidasi korban, seperti menyiram air keras ke helm kendaraan korban beberapa bulan sebelum pembunuhan ini terjadi.

"Yang juga memberatkan karena  terdakwa mengakui (menyatakan) bahwa pembunuhan yang ia lakukan adalah hal wajar," kata Dede seraya menyatakan, nasib terdakwa akan ditentukan oleh Majelis Hakim PN Sungailiat dipimpin Ketua Majelis, Dewi, pada agenda sidang berikutnya.

Dilansir sebelumnya disebutkan, Fariansyah (25) mulai diadili. Pembunuh ibu guru cantik, istrinya sendiri, Sridevi (34), awalnya terancam hukuman penjara seumur hidup. Beberapa pekan silam, jaksa telah membacakan surat dakwaan dan menghadirkan para saksi di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat Bangka.

Dalam surat dakwaan disebutkan, Terdakwa Fariansyah didakwa menggunakan dakwaan primair Pasal 340 KUHP subsidiair Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 44 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Ancaman Pasal 340 KUHP penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.  Namun pada akhirnya, saat tuntutan, Jaksa lebih yakin pada satu pasal, yaitu Pasal 340 KUHP. 

(Bangkapos.com/ferylaskari)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved