Tanggapi Tuntutan Warga Buding, Humas PT Parit Sembada Sebut HGU Sudah Final dan Sesuai Prosedur

Perwakilan manajemen PT Parit Sembada tampak mengikuti jalannya diskusi di Ruang Rapat Bupati, Kantor Bupatu Belitung Timur, Rabu (15/4/2026)

Posbelitung.co/Kautsar Fakhri Nugraha
PENJELASAN PERUSAHAAN - Manajer Humas PT Parit Sembada, Muhammad Ikhsan Nur Habi memberikan keterangan kepada media usai mengikuti diskusi bersama jajaran Forkopimda dan perwakilan warga Desa Buding di Kantor Bupati Belitung Timur, Rabu (15/4/2026). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Di tengah kedatangan rombongan warga Desa Buding yang datang ke halaman Kantor Bupati Belitung Timur, Rabu (15/4/2026), perwakilan manajemen PT Parit Sembada tampak mengikuti jalannya diskusi di Ruang Rapat Bupati, Kantor Bupatu Belitung Timur.

Di balik pintu yang tertutup rapat, mereka mendengarkan aspirasi warga yang menuntut hak plasma 20 persen.

Manajer Humas PT Parit Sembada, Muhammad Ikhsan Nur Habi menjadi sosok yang memberikan penjelasan dari sisi perusahaan.

Mediasi yang difasilitasi oleh Bupati ini menurutnya adalah pengulangan dari persoalan lama yang sudah bergulir sejak tahun 2018 silam.

Ikhsan menegaskan sebagai investor di Belitung Timur, pihak perusahaan memiliki prinsip untuk mematuhi segala persyaratan dan peraturan yang ditetapkan pemerintah.

"Sepanjang itu diatur dalam ketentuan dan memang kita harus mengikuti peraturan, kita pasti akan mengikuti," ujarnya.

Struktur kepemilikan saham menjadi satu di antara alasan perusahaan harus berhati-hati dalam mengambil keputusan.

Ikhsan menjelaskan setiap tuntutan masyarakat yang bersifat non-normatif harus dikonsultasikan kembali kepada jajaran manajemen pusat dan pemegang saham.

Terkait aksi protes berupa pemblokiran jalan yang sempat dilakukan oleh warga Buding, Ikhsan berharap agar akses jalan tersebut segera dibuka kembali.

Ia mengatakan kelancaran akses jalan juga menyangkut nasib para pekerja yang mayoritas adalah warga lokal.

"Warga masyarakat Buding juga bekerja di perusahaan kita, bahkan mayoritas bekerja di situ. Kita berharap akses jalan bisa dibuka untuk memperlancar warga Buding dan sekitarnya yang ingin berangkat kerja," ucapnya.

Meski aksi protes warga sempat memanas, Ikhsan menyatakan bahwa perusahaan sejauh ini belum mengambil langkah hukum. Perusahaan masih mempertimbangkan segala aspek agar situasi tetap kondusif dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Ikhsan juga menjawab terkait persoalan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang transparansinya sempat dipertanyakan warga desa.

Ia menjelaskan seluruh prosedur teknis perpanjangan HGU telah dilalui melalui mekanisme Panitia B yang melibatkan banyak unsur pemerintah.

"Di Panitia B itu ada unsur pemerintah daerah, pemerintah desa hingga instansi teknis seperti BPN dan dinas terkait. Mereka sudah merumuskan bahwa HGU kita sesuai peruntukan dan bisa diperpanjang. Saat ini SK dan sertifikatnya pun sudah keluar," ungkapnya.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved