2000 Artis Diduga Terlibat Prostitusi Online, Ada Artis Diam-diam ke Komnas HAM Minta Perlindungan

2000 Artis Diduga Terlibat Prostitusi Online, Ada Artis Diam-diam ke Komnas HAM Minta Perlindungan

Editor: Zulkodri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Umar Fana memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus dugaan prostitusi yang melibatkan artis di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (11/12/2015). Bareskrim Polri mengamankan dua pria yang diduga berperan sebagai mucikari prostitusi artis berinisial O dan F dan diamankan juga dua artis dan model berinisial NM dan PR yang merupakan korban. 

Format 2.000 gambar itu meliputi foto file asli format JPEG dan screenshot dari sederet artis yang ditemukan di handphone mucikari Siska.

Vannessa Angel Dijadwalkan Diperiksa Hari ini

Vanessa Angel diagendakan datang memenuhi panggilan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus sebagai tersangka tersangkut kasus prostitusi online, Jumat (25/1/2019).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, panggilan tersangka Vanessa Angel dilakukannya lantaran Senin (21/1/2019), yang bersangkutan tidak hadir melakukan keharusannya wajib lapor.

“Sesuai hasil rapat koordinasi Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyampaikan ada pemanggilan terhadap yang bersangkutan (Vanessa Angel),” ujarnya di ruangan Bid Humas Polda Jatim, Jumat (25/1/2019).

pakah tersangka Vanessa Angel ditahan sebagai tersangka prostitusi online?

Barung Mangera memaparkan arahan dari Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyampaikan ditahan atau tidak artis VA itu merupakan wewenang dari penyidik.

“Tidak ada satupun juga yang bisa mengintervensi penyidik diserahkan semuanya kepada penyidik, ditahan monggo tidak ditahan juga monggo,” ungkapnya.

Dikatakannya, mengenai wacana penahanan tersangka artis VA sesuai pihaknya mempertimbangan dari berbagai faktor yaitu syarat subjektif dan objektif.

Dimaksud faktor objektif yaitu yang bersangkutan disangkakan Pasal 127 ayat 1 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun karena itulah bisa ditahan.

Akan tetapi faktor subjektif yang bersangkutan tidak melarikan diri dan kooperatif selama pemeriksaan di Mapolda Jatim.

“Mau ditahan atau tidak artis VA silahkan penyidik melakukan kewenangannya,” jelasnya

Status Vanessa Angel Tersangka berdasarkan penyidikan yang dilakukan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Salah satu barang bukti yang menguatkan adalah foto hot Vanessa Angel yang dikirimkan ke mucikari Siska untuk dicarikan pelanggan.

Ia menambahkan, Vanessa Angel terlibat dalam kasus prostitusi online ini karena melanggar pasal undang-undang ITE nomor 27 ayat 1 hukuman pidanan maksimal 6 tahun.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved