Vanessa Angel Syok hingga Masuk Rumah Sakit, Polda Jatim Tunda Penahanan

Polisi memutuskan menunda penahanan Vanessa Angel terkait kasus Prostitusi Online, Kamis (31/1/2019). Polda Jatim menunda penahanan Vanessa Angel

Editor: Evan Saputra
Instagram Vanessa Angel
Vanessa Angel Syok hingga Masuk Rumah Sakit, Polda Jatim Tunda Penahanan 

Sayangnya, Direktur Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kombes Akhmad Yusep Gunawan enggan menyebut siapa pria yang dimaksud.

1000 Video Panas Artis di HP Mucikari, Kasus Prostitusi Online Vanessa Angel & 27 Artis Lainnya
1000 Video Panas Artis di HP Mucikari, Kasus Prostitusi Online Vanessa Angel & 27 Artis Lainnya (Tribunnews.com)

Yusep juga menolak berkomentar dari kalangan mana pria yang dimaksud, apakah dari kalangan pejabat atau pengusaha.

"Pokoknya kita jadwalkan pemeriksaannya. Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi atas kasus prostitusi online," kata Yusep, Senin (28/1/2019) malam.

Identitas pria yang memesan artis Vanessa Angel untuk praktik prostitusi dengan tarif Rp 80 juta sekali kencan sempat diungkap polisi.

Saat itu, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi menyebut seorang yang memesan artis Vanessa Angel adalah seorang pengusaha berusia 45 tahun.

 

Pria tersebut memiliki banyak usaha, di antaranya bidang jasa dan pertambangan.

Kata dia, pria tersebut sempat diperiksa usai penggerebekan di sebuah hotel di Surabaya pada 5 Januari lalu.

Saat penggerebekan, pria tersebut sedang di dalam kamar bersama artis Vanessa.

Penggerebekan tersebut akhirnya mengungkap jaringan prostitusi online yang melibatkan artis dan model.

Empat mucikari sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Polisi juga mendalami 45 nama artis dan model yang diduga ikut terlibat.

Nama-nama tersebut muncul setelah polisi memeriksa alat komunikasi para mucikari melalui pemeriksaan digital forensik. 

Terancam 5 Tahun Penjara

Vanessa Angel resmi ditahan di Polda Jatim terhitung Rabu (30/1/2019) sore.

Ini disampailan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera.

Vanessa dihukum lima tahun penjara, dengan alasan yang bersangkutan melarikan diri, hingga menghilangkan barang bukti.

Vanessa Angel
Vanessa Angel (DOK PRIBADI)

 

 

"ancaman hukuman yang bersangkutan di atas lima tahun. Adapun alasan subjektif dari penyidik yaitu, yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, mengulangi perbuatannya, nantinya terangkum di dalam surat perintah penahanan itu," ujarnya.

Sumber: Surya
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved