Vanessa Angel Syok hingga Masuk Rumah Sakit, Polda Jatim Tunda Penahanan
Polisi memutuskan menunda penahanan Vanessa Angel terkait kasus Prostitusi Online, Kamis (31/1/2019). Polda Jatim menunda penahanan Vanessa Angel
Sayangnya, Direktur Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kombes Akhmad Yusep Gunawan enggan menyebut siapa pria yang dimaksud.
Yusep juga menolak berkomentar dari kalangan mana pria yang dimaksud, apakah dari kalangan pejabat atau pengusaha.
"Pokoknya kita jadwalkan pemeriksaannya. Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi atas kasus prostitusi online," kata Yusep, Senin (28/1/2019) malam.
Identitas pria yang memesan artis Vanessa Angel untuk praktik prostitusi dengan tarif Rp 80 juta sekali kencan sempat diungkap polisi.
Saat itu, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi menyebut seorang yang memesan artis Vanessa Angel adalah seorang pengusaha berusia 45 tahun.
Pria tersebut memiliki banyak usaha, di antaranya bidang jasa dan pertambangan.
Kata dia, pria tersebut sempat diperiksa usai penggerebekan di sebuah hotel di Surabaya pada 5 Januari lalu.
Saat penggerebekan, pria tersebut sedang di dalam kamar bersama artis Vanessa.
Penggerebekan tersebut akhirnya mengungkap jaringan prostitusi online yang melibatkan artis dan model.
Empat mucikari sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Nama-nama tersebut muncul setelah polisi memeriksa alat komunikasi para mucikari melalui pemeriksaan digital forensik.
Terancam 5 Tahun Penjara
Vanessa Angel resmi ditahan di Polda Jatim terhitung Rabu (30/1/2019) sore.
Ini disampailan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera.
Vanessa dihukum lima tahun penjara, dengan alasan yang bersangkutan melarikan diri, hingga menghilangkan barang bukti.
"ancaman hukuman yang bersangkutan di atas lima tahun. Adapun alasan subjektif dari penyidik yaitu, yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, mengulangi perbuatannya, nantinya terangkum di dalam surat perintah penahanan itu," ujarnya.
