Kalau Tidak Ada Kerjasama Berarti Ilegal, Pengelolaan Parkir Harus Maksimal

Kalau tidak ada SK Bupati atau kerjasama dengan OPD, terus memungut biaya itu namanya ilegal. Kalau

Penulis: Disa Aryandi |
tribunnews
Bupati Belitung, H Sahani Saleh. 

POSBELITUNG.CO,BELITUNG--- Lahan parkir di Kota Tanjungpandan, ternyata memiliki legalitas resmi dari Bupati Belitung H Sahani Saleh (Sanem).

Legal lahan parkir tersebut, berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati Belitung untuk melakukan pengelolaan.

Legalitas itu, diperkuat dengan kerjasama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Apabila sudah terdapat SK tersebut, maka juru parkir diperkenankan untuk memungut biaya parkir sesuai dengan ketentuan.

"Kalau tidak ada SK Bupati atau kerjasama dengan OPD, terus memungut biaya itu namanya ilegal. Kalau tidak ada itu, juru parkir tidak boleh memungut biaya," kata Bupati Belitung H Sahani Saleh (Sanem) kepada Pos Belitung, Jumat (1/2).

Pengelolaan parkir kendaraan tersebut, salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Ada Dinas Perhubungan, Dinas Pendapatan Daerah dan UPTD Pasar yang mengelola parkir tersebut ditempat atau lokasi yang telah ditentukan.

"Karena OPD itu punya target untuk mendapatkan PAD dari parkir. Sekarang pengelolaan parkir ini memang masih terpisah, tapi nanti kemungkinan akan ada perubahan, dibentuk ada satu lembaga sendiri khusus parkir," ucapnya.

Namun, kata Sanem, hingga kini masih memanfaatkan nomenklatur yang ada di OPD. Sebab pengelolaan terhadap parkir ini, memiliki Peraturan Daerah (Perda) tersendiri.

"Kami belum boleh melepas yang ada sekarang, karena masih terprogram. Dan kami juga kemarin-kemarin baru inpentarisasi, mana yang bisa dijadikan tempat parkir, mana yang tidak," ujarnya.

Namun, lanjut dia, pemerintah tetap dari segi effectif dan effesien terhadap pengelolaan parkir ini, harus melakukan pertimbangan lainnya.

Terutama dalam mengangkat petugas parkir, yang harus digaji oleh pemerintah.

"Karena kalau sudah di SK kan Bupati, gaji nya harus UMK. Rencana untuk membuat satu lembaga pengelolaan parkir tetap ada, tapi harus dikaji dan ditelaah dulu, jangan sampai nombok membayar gaji petugas.

Kami akui memang sudah wajar parkir itu dikelola semaksimal mungkin, karena melihat dari kendaraan juga sudah banyak, disamping untuk pengaturan dan bisa lah dijadikan sumber PAD," pungkasnya. (*)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved