Komisi III DPRD Beltim Tindak Lanjuti Keluh Kesah Guru PNS yang Tidak Lagi Mendapatkan TPP

Daerah tetap bisa memberikan tunjangan perbaikan penghasilan kepada guru PNS yang bersertifikasi melalui APBD

(istimewa)
Ketua komisi III DPRD Belitung Timur, Ardian. 

POSBELITUNG.CO - Menindaklanjuti keluh kesah guru PNS di Belitung Timur yang telah bersertifikasi, namun tidak lagi mendapatkan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP), Ketua komisi III DPRD Belitung Timur, Ardian yang membidangi pendidikan menyampaikan pada saat KUA –PPAS APBD 2019 telah disampaikan dan dibahas oleh DPRD.

"Kami telah menelaah dan mempelajari alokasi anggaran yang telah dimasukan dalam PPAS tersebut, apakah terjadi tumpang tindih alokasi anggaran berdasarkan permendik 10/2018 yang ditandatangani oleh menteri pendidikan dan kebudayaan RI terkait 3 kriteria pendapatan berupa tunjangan untuk guru PNS. Tentu kami tidak bisa langsung serta merta memutuskan dapat mengalokasikan anggaran tersebut apabila menyalahi ketentuan peraturan perundangan yang lebih tinggi," ujar Ardian melalui rilisnya kepada Posbelitung, Selasa (19/2/2019).

Menurut Ardian, oleh kementerian terkait dijelaskan bahwa daerah tetap bisa memberikan tunjangan perbaikan penghasilan kepada guru PNS yang bersertifikasi melalui APBD mengacu pada permendagri 13/2006 yaitu tentang kemampuan keuangan Daerah.

Permendikbud yang diterbitkan tersebut hanya mengatur tunjangan profesi, tunjangan khusus daerah dan tambahan penghasilan guru PNS yang belum bersertifikasi dibayarkan melalui alokasi APBN.

Demikian juga pemprov DKI jakarta dalam menyikapi peraturan tersebut membuat sebuah regulasi sesuai kewenangan gubernur yang masih tetap mengalokasikan anggaran dan membayarkan tunjangan penghasilan para guru PNS yang bersertifikasi dengan APBD, dengan melaksanakan sistem tunjangan berbasis kinerja terhadap seluruh ASN dilingkungan pemprov DKI.

"Dari dua yang menjadi referensi tersebutlah maka kami dari komisi III dapat menyetujui alokasi anggaran untuk guru pns bersertifikasi tersebut sebesar nominal Rp 28 M. Nah, pada saat pembahasan RKA APBD 2019 alokasi anggaran itu tetap ada di dinas pendidikan dan sampailah pada persetujuan DPRD dalam sidang paripurna bulan november yang lalu," ujar Ardian.

Dia Melanjutkan, "setelah evaluasi APBD oleh pemprov kepulauan Babel berdasarkan SK gubernur terhadap APBD Belitung Timur alokasi anggaran itupun tidak menjadi catatan dalam dokumen evaluasi tersebut, sebaliknya pemda beltim telah memenuhi ketentuan UU NO 23/2014, permendagri no 38/2018 tentang pedoman penyusunan APND tahun 2019 karena telah mengalokasikan anggaran untuk bidang pendidikan yang melebihi 20 persen dan harus dipertahankan di tahun-tahun yang akan datang," jelas Ardian.

Kemudian pada saat DPA APBD pada pertengahan bulan januari 2019 dicetak dan awal Januari di sebarkan keseluruh OPD Pemda Beltim kususnya di Dinas Pendidikan alokasi anggaran tersebut tetap tidak mengalami perubahan alias tetap ada, tetapi yang menjadi masalah yaitu adanya Perbup no 37/2018 bulan oktober 2018 tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dilingkungan pemkab Beltim yang seakan mengisyaratkan para guru PNS yang telah bersertifikasi dan mendapatkan tunjangan profesi tidak lagi mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan yang selama ini mereka dapatkan karena terindikasi terjadi duplikasi tunjangan mengacu ke Permendikbud no 10/2018.

"Padahal seperti yang telah saya jelaskan tadi bahwa yang dimaksud pada permendik tersebut tunjangan profesi bagi guru PNS yang telah bersertifikasi yang dibayarkan melalui APBN bukan tunjangan tambahan penghasilan yang dibayarkan melalui APBD sesuai PP no 58/2005 dan Permendagri 13/2006. Pada lampiran 3 permendikbud tersebut telah kusus mengatur tambahan penghasilan bagi guru yang belum bersertifikasi masih mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp 250.000 dari APBN dikecualikan bagi guru yang telah menerima tunjangan profesi (kalau ini dilakukan baru ia kita menyalahi aturan)," jelas Ardian.

"Di awal Februari keluh kesah guru ini semangkin menguat akibat multi tafsir dari berbagai elemen birokrasi pemda dan ahirnya kami kembali melakukan kordinasi ke kementerian terkait dan dua daerah kota yaitu dinas pendidikan kota yogjakarta dan kota depok. Dari hasil kordinasi tersebut tidak terdapat perbedaan yang signifikan dilakukan oleh dua daerah tersebut terkait tunjangan profesi guru yang bersertifikasi bahkan mereka terus memperjuangkan tunjangan guru pns yang bersertifikasi tersebut untuk dapat nominal besarannya yang lebih baik," katanya.

Untuk guru yang tidak mendapatkan TKD saat ini masih terus diperjuangkan ke kementrian terkait karena masalah ini terkait lintas kementrian yaitu Kemendes.

Menurut Ardian sebenarnya banyak formulasi daerah lain juga kusus untuk para guru yang mengabdi jauh di pulau-pulau dimana berdiri sarana Pendidikan masih bisa mendapatkan tunjangan khusus daerah yang bersumber dari APBN.

(Posbelitung.co, Suharli/*)

Sumber: Pos Belitung
Tags
TPP
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved