Kelakuan Vanessa Angel di Penjara Diungkap Polisi, Setiap Hari Berbuat Ini

Ia disebut-disebut dibayar Rp 80 juta, lalu kemudian dibantah pihak berwenang bahwa nilainya tak sebesar itu melainkan Rp 40 juta.

Tribunnews.com
Vanessa Angel 

POSBELITUNG.CO - Tentu tahu Vanessa Angel bukan?

Artis FTV yang kerap muncul di layar kaca ini sempat tersandung kasus prostitusi online.

Beberapa waktu lalu, ia digerebek di sebuah hotel bersama seorang pengusaha.

Ia disebut-disebut dibayar Rp 80 juta, lalu kemudian dibantah pihak berwenang bahwa nilainya tak sebesar itu melainkan Rp 40 juta.

Namun kepastian hal tersebut dan lainnya masih dalam proses hukum.

Vanessa Angel sendiri sudah sekitar 20 hari mendekam di tahanan Polda Jawa Timur (Jatim).

Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus prostitusi online.

Vanessa Angel ditahan di Rutan Dittahti Polda Jatim.

Ayu Ting Ting Tak Tahan Lama-lama Main Becek Saat Tangannya Pegang Benda Tanah Liat Ini

Ahok BTP Akhirnya Bongkar Alasannya Memilih Puput Nastiti Devi Jadi Calon Istri

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, membeberkan seperti apa kondisi Vanessa Angel di dalam tahanan.

Barung mengungkapkan jika Vanessa kini dalam kondisi sehat.

Tak hanya itu, Barung juga menjelaskan apa kegiatan Vanessa Angel selama berada di dalam sel.

Vanessa Angel, kata Barung, dia rajin membersihkan ruangan tahanan.

Kendati itu bukan tugasnya, Vanessa ternyata memiliki kebiasaan bersih-bersih.

"Kondisi yang bersangkutan sehat kalau tidak sehat tidak berada di penjara dong," ujar Barung seperti yang TribunStyle.com kutip dari Tribunnews.

Mengenai masa penahanan Vanessa Angel, Frans Barung mengatakan, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

"Iya masa penahanan pertama kasus prostitusi online terhadap VA yang dilakukan Polda Jatim besok sudah memasuki masa berakhir 20 hari," ujarnya di Mapolda Jatim, Jumat (22/2/2019).

Barung menjelaskan jika perpanjangan masa tahanan terhadap Vanessa sepenuhnya merupakan wewenang dari penyidik.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved