Apakah Sama dengan SIM Jenis Lain, Begini Prosedur Buat SIM D
SIM alias Surat Izin Mengemudi adalah salah satu kelengkapan yang wajib dimiliki pengguna kendaraan bermotor di Indonesia
POSBELITUNG.CO -SIM alias Surat Izin Mengemudi adalah salah satu kelengkapan yang wajib dimiliki pengguna kendaraan bermotor di Indonesia
Golongan SIM yang umumnya diketahui adalah SIM A, B1, B2, dan C.
Tiap golongan dibedakan dari jenis dan bobot kendaraannya, seperti untuk mobil penumpang, motor, dan kendaraaan alat berat.
Contohnya, SIM A untuk pengemudi mobil penumpang dan barang dengan bobot tidak melebihi 3.500 kg.
Sedangkan, SIM B1 mobil penumpang dan barang perseorangan di atas 3.500 kg dan B2 khusus kendaraan alat berat.
Sementara SIM C khusus untuk bikers alias pemotor.
Selain golongan SIM di atas, ternyata masih ada satu golongan SIM lagi, yaitu SIM D.
SIM D ini diperuntukkan bagi mereka yang mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas.
Bisa jadi belum banyak yang tahu, penyandang disabilitas diperbolehkan mengendarai sepeda motor khusus di jalan raya asal mengantongi SIM D.
Hal itu diatur Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
SIM D memang sengaja dibuat untuk para pengendara yang memiliki keterbatasan.
SIM D dibuat untuk pengemudi disabilitas/berkebutuhan khusus yang ingin mengendarai kendaraan.
Lantas sama enggak ya prosedur pembuatannya?
Menanggapi hal ini, Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, pun berikan keterangannya.
"Prosedurnya sama seperti SIM lainnya, bedanya kendaraan yang digunakan adalah kendaraan khusus penyandang disabilitas," tutur Kompol Fahri Siregar beberapa waktu lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/simd.jpg)