Pemda Ajak Masyarakat Belitung Biasakan Buang Sampah Pada Tempatnya

Kalau menurut masyarakat buang sampah sembarangan itu tidak baik, mereka harus berubah mulai dari

Penulis: Dede Suhendar |
Pos Belitung/Krisyanidayati
Isyak Meirobie 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Pemkab Belitung tidak main-main dalam menangani masalah sampah yang telah lama menjadi persoalan.

Saat ini para pemangku kebijakan sedang menggodok peraturan bupati (Perbup) tentang pembatasan penimbunan sampah plastik dan sanksi bagi oknum yang membuang sampah sembarangan.

Program andalan bertajuk laskar bersih dari sampah (Lebah) sudah diresmikan sembari pembenahan di beberapa Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di tujuh kantor kelurahan.

"Kalau menurut masyarakat buang sampah sembarangan itu tidak baik, mereka harus berubah mulai dari sendiri.

Jadi bukan masalah tersedia atau tidak tempat sampah, seberapa ketat regulasi tapi intinya dari kita sendiri," ujar Wakil Bupati Belitung Isyak Meirobie, Senin (4/3/2019).

Isyak kembali mengunggah status di akun media sosial milik‎nya terkait seorang warga yang kedapatan membuang bekas botol air kemasan di pinggir jalan.

Unggahan disertai foto oknum yang sedang mengendarai motor itu kembali viral dan mendapat ratusan komentar nitezen.

Menurutnya, unggahan tersebut salah satu contoh peliknya persoalan sampah di Belitung dimana masih terdapat oknum tanpa dosa membuang sampah bekas kemasan air minum begitu saja.

"Intinya mau seribu orang petugas sampah diturunkan akan percuma kalau masyarakat tidak turut membantu membuang sampah pada tempatnya," ungkapnya.

Isyak menambahkan pekan ini pemda akan kembali menambah tong sampah yang akan terpasang di titik strategis seperti area Gedung Nasional, Bundaran Tugu Satam dan lainnya.

Bahkan di depan kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD)‎ juga akan dipasang bak sampah dan masyarakat boleh membuang sampah di situ.

Ditambah sebelumnya halaman tujuh kantor kelurahan yang sudah dipasang ‎bak sampah dengan jadwal yang telah disusun.

"Makanya tahun ini kami juga minta 42 desa ikut memasang bak sampah di kantornya masing-masing jadi masyarakat desa bisa membuang sampah di situ. Jadi sudah semakin jelas tempat pembuangan sampahnya," ungkap Isyak.

Kemudian, Pemkab Belitung juga akan menyiapkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di lima kecamatan. Bukan hanya sekedar tempat pembuangan, tapi juga pengolahan sampah yang menghasilkan energi listrik serta barang kerajinan layak jual.

Sementara itu, di sisi regulasi lanjut Isyak, para pemangku kepentingan tengah menggodok dua rancangan Perbup terkaiat masalah sampah tersebut.

Pertama mengatur pembatasan penimbunan sampah plastik sehingga masyarakat diajak menggunakan thumbler demi mengurangi jumlah sampah plastik.

Kedua mengatur sanksi bagi oknum yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Dimana sanksi denda direncanakan sebesar Rp 100 ribu.(*)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved