Inilah 5 Fakta Tentang Nur, Pengemis Asal Bogor yang Diduga Punya Mobil
Foto seorang pengemis bernama Hendra alias Nur (86), warga Bogor, membuka pintu mobil Avanza warna hijau menjadi viral.
Berdasarkan informasi yang didapatkan Satpol PP Kota Bogor, Abah dan anaknya tinggal di Kampung Kalong Tonggoh, Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.
• Fakta Mengejutkan dari Pengemis asal Pati Ini, Petugas Dibikin Tercengang
3. Pengakuan Nur terkait mobil Avanza warna hijau
Nur menjelaskan kepada petugas bahwa mobil jenis Avanza berwarna hijau yang dinaikinya itu bukan miliknya. Mobil itu dia sewa dari seorang tetangganya.
"Enggak benar itu. Yang viral di media sosial itu bohong. Itu bukan mobil saya, itu saya sewa dari tetangga. Itu kebenarannya," ucap Nur.
Setelah itu Nur mengaku, rata-rata dalam sehari, ia mampu mengumpulkan uang dari hasil mengemis di jalanan kurang lebih Rp 150.000.
Pembagiannya, kata Nur, Rp 50.000 untuk membayar sewa mobil setengah hari, Rp 30.000 untuk jasa sopir. Sementara sisanya untuk kebutuhan sehari-hari.
4. Alasan menyewa mobil untuk mengemis
Nur mengungkapkan, alasannya menyewa mobil untuk mengemis adalah kakinya sudah tak kuat berjalan.
"Kaki saya kan pernah patah, jadi suka sakit kalau jalan," katanya.
Dia menceritakan, dari 1995 dirinya sudah menjadi pengemis. Saat itu, pertama kali ia mencari nafkah dengan meminta-minta di daerah Jembatan Merah, Kota Bogor.
Setelah cukup lama mengemis di sana, Nur sempat memutuskan berhenti mengemis. Selama tiga tahun sejak berhenti mengemis, Nur membuka praktik pengobatan di rumahnya, di kawasan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
Namun, dua tahun ke belakang ini, ia kembali menjadi pengemis di daerah Simpang Yasmin. Faktor ekonomi disebut-sebut sebagai alasan kenapa Nur kembali mengemis.
5. Satpol PP akan datangi rumah Nur
Kepala Dinas Sosial Kota Bogor Azrin Syamsudin mengatakan, untuk mengetahui kebenaran tersebut, pihaknya akan melakukan home visit atau kunjungan ke kediaman Nur. Di sana, petugas sosial akan membuat berita acara dengan kepala desa setempat.
"Dalam pendataan ini, biasanya itu ada perjanjian jangan lagi melakukan kegiatan di kota (mengemis). Dengan catatan, kalau ketangkap sekali lagi, dia akan kami bawa ke balai rehabilitasi," kata Azrin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/ngemis.jpg)