Pemilih Pindahan Tidak Bisa Ajukan Formulir A5 Pasca KPU Tetapkan DPTb Tahap II
KPU Kabupaten Belitung telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) tahap dua Pemilu Serentak 2019 melalui rapat pleno terbuka
Penulis: Dede Suhendar |
POSBELITUNG.CO - KPU Kabupaten Belitung telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) tahap dua Pemilu Serentak 2019 melalui rapat pleno terbuka, Rabu (21/3/2019) kemarin.
Menurut Komisioner KPU Kabupaten Belitung Divisi Teknis Rezeki Aris Munazar terhitung semenjak tanggal 17 Maret lalu hingga pukul 16.00 WIB, KPU tidak lagi melayani permohonan pengajuan formulir A5 untuk pemilih pindahan.
"Jadi terhitung semenjak tanggal tersebut, pemilih pindahan tidak bisa lagi mengajukan formulir A5 baik dari daerah asal maupun tujuan," ujar Aris kepada posbelitung.co, Kamis (21/3/2019).
Berdasarkan hasi rekapitulasi, DPTb tahap dua KPU Kabupaten Belitung berjumlah 126.084 pemilih dengan rincian Kecamatan Tanjungpandan 68.859 pemilih, Membalong 19.022 pemilih, Selat Nasik 4.472 pemilih, Sijuk 21.879 pemilih dan Badau 10.084 pemilih.
Sementara itu, pemilih masuk yang mengurus di daerah asa berjumlah 219 pemilih dan yang mengurus di daerah tujuan berjumlah 1.314 pemilih.
Sedangkan untuk pemilih keluar yang mengurus di daerah asal berjumlah 197 pemilih dan yang mengurus di daerah tujuan 500 pemilih.
"Pemilih DPTb ini adalah pemilih yang pada hari pemilihan nanti menggunakan formulir A5 atau pindah dari TPS asalnya. Tapi jam mereka memilih sama dengan pemilih DPT yaitu dari pukul 07.00 sampai 12.00 WIB," jelas Aris.
(Posbelitung.co/Dede Suhendar)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/lima-komisioner-kpu-kabupaten-belitung-menetapkan-rekapitulasi.jpg)