Hasil Exit Poll Perolehan Suara Jokowi dan Prabowo di Luar Negeri Beredar di WA
KPU memberikan penjelasan mengenai sudah beredarnya hasil exit poll Pilpres 2019 dari luar negeri melalui Chat WhasApp (WA).
pencoblosan selesai," ujar Viryan Azis di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).
Penjelasan Viryan Azis mengacu pada ketentuan dalam pasal 449 ayat 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Di dalamnya dijelaskan, bahwa 'pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya
boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat'.
Dalam pasal berikutnya, yakni pasal 6 UU Pemilu, dijelaskan bagi mereka yang melanggar ketentuan
ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu.
"Exit poll itu kan pendekatannya berbasis kepada regulasi dengan pengaturan waktu di dalam negeri," kata dia.
Sementara itu, Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengaku belum mendapatkan laporan soal rilis
hasil Pemilu luar negeri lewat metode exit poll tersebut.
Ilham enggan berkomentar lebih jauh soal perkara exit poll luar negeri yang memang tak diatur oleh KPU.
"Saya belum dapat laporan. Nggak mau spekulasi (karena) belum dapat laporannya. No comment," kata Ilham Saputra.
Pengkondisian luar negeri
Sementara itu, Direktur Ekskutif Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo menyoroti soal
penyelenggaraan Pemilu serentak 2019 di luar negeri seperti Sydney, Australia, Malaysia, Belanda, dan Jepang.
Ia menyebut, keluhan warga negara Indonesia atau WNI disejumlah negera itu yang tidak bisa