Tim Gubernur Anies Baswedan ini Ternyata Jadi Koordinator Pengacara Prabowo Gugat Pilpres 2019 ke MK
SIANG INI, Tim Gubernur Anies Baswedan Jadi Koordinator Pengacara Prabowo Gugat Pilpres 2019 ke MK
Tim Gubernur Anies Baswedan ini Ternyata Jadi Koordinator Pengacara Prabowo Gugat Pilpres 2019 ke MK
POSBELITUNG.CO -- Dua anggota tim Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi pengacara Prabowo dalam sengketa Pilpres 2019.
Mereka menjadi pengacara pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno untuk menggugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kedua orang pengacara Prabowo itu adalah Bambang Widjojanto dan Rikrik Rizkiyana yang juga anggota Tim Gubernur DKI. Rikrik juga menjadi Ketua Dewan Pengawas Perumda Pasar Jaya.
Bambang Widjojanto dan Rikrik Rizkiyana kini menjadi anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Bambang Widjojanto dan Rikrik Rizkiyana juga anggota tim sukses Anies Baswedan-Sandiaga Salahuddin Uno saat mengikuti kontestasi Pilkada DKI Jakarta tahun 2017.
Pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 tersebut, Anies-Sandi mengalahkan pasangan petahanan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat.
Rikrik Rizkiyana kini menjadi koordinator tim pengacara Prabowo-Sandi yang akan mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut rencana, gugatan tersebut akan diajukan ke MK siang ini atau Jumat (24/5/2019) setelajh salat Jumat.
"Yang jadi koordinator adalah Mas Rikrik. Tim hukumnya ada Prof Denny Indrayana, Mas Bambang Widjojanto dan Irman Putra Sidik," kata Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak di kediaman Prabowo Subianto, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019), seperti ditulis Kompas.com.
Dalam catatan Wartakotalive.com, Bambang Widjojanto dianggat Gubernur Anies Baswedan menjadi Ketua TGUPP Bidang Komite Pencegahan Korupsi DKI Jakarta.
Rikrik Rizkiyana dianggat Gubernur Anies Baswedan menjadi Ketua TGUPP Bidang Harmonisasi Regulasi.
Tetapi, pada Maret 2019 lalu, Anies merombak susunan dan nomenklatur TGUPP. Kedua bidang itu dilebur menjadi bidang hukum dan pencegahan korupsi.
Tugasnya, menganalisis kebijakan gubernur dalam rangka penanganan masalah hukum dan pencegahan korupsi.
Berdasarkan Pergub Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan yang ditetapkan 19 Februari 2019, anggota dan ketua TGUPP digaji dari APBD DKI.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/gubernur-dki-anies-baswedan-capres-02-prabowo-subianto-bambang-widjojanto.jpg)