Itikaf 10 Hari Terakhir Ramadan, Jangan Lakukan 7 Hal Ini Jika Tak Ingin Batal
Ada 7 hal yang membatalkan Itikaf di malam Lailatul Qadar di 10 hari terakhir Ramadan.Pahami hal-hal yang membatalkan Itikaf di 10 hari terakhir
POSBELITUNG.CO - Ada 7 hal yang membatalkan Itikaf di malam Lailatul Qadar di 10 hari terakhir Ramadan.
Pahami hal-hal yang membatalkan Itikaf di 10 hari terakhir Ramadan 1440 H.
Dikutip TribunStyle.com dari islami.co, Senin (27/5/2019), dalam kitab Fiqh Al-Ibadat Dr Abdul Fattah disebutkan ada beberapa hal-hal yang dapat membatalkan Itikaf seseorang.
Adapun hal-hal yang membatalkan Itikaf adalah sebagai berikut:
1. Keluar masjid tanpa keperluan jelas.
2. Jimak (bercampur suami istri/bersetubuh)
3. Haid dan nifas
4. Mabuk yang disengaja
5. Murtad
6. Gila
7. Pingsan
Bolehkah perempuan Itikaf di masjid?
Itikaf adalah ibadah dengan cara berdiam di dalam masjid dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT, yang biasa dilakukan Rasulullah SAW di 10 hari terakhir Ramadan untuk meraih kemuliaan malam Lailatul Qadar.
Lantas, bolehkan seorang perempuan melakukan Itikaf di masjid untuk mengisi 10 hari terakhir Ramadan dan mendapatkan kemuliaan malam Lailatul Qadar?
Dikutip TribunStyle.com dari moeslimchoice.com, Senin (27/5/2019), seorang perempuan memiliki hak untuk melakukan ibadah Itikaf.
Berdasarkan hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim, melalui Sayyiditina Aisyah RA berikut ini.
وَعَنْهَا: - أَنَّ اَلنَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم - كَانَ يَعْتَكِفُ اَلْعَشْرَ اَلْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ, حَتَّى تَوَفَّاهُ اَللَّهُ, ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Artinya, “Dari Aisyah RA, Nabi Muhammad SAW berItikaf pada sepuluh terakhir bulan Ramadan. Aktivitas itu dilakukan hingga beliau wafat.
Kemudian para istrinya mengikuti Itikaf pada waktu tersebut sepeninggal Rasulullah SAW,” (HR Bukhari dan Muslim).
Dari hadits ini, para ulama menyimpulkan bahwa perempuan memiliki hak untuk menjalankan ibadah Itikaf.
Ibadah Itikaf yang dianjurkan setiap waktu semakin disunnahkan pada sepuluh terakhir bulan Ramadan.
جواز اعتكاف النساء في المساجد بإذن أزواجهن إذا لم يخش عليهن فتنة
Artinya, “Boleh Itikaf perempuan di masjid dengan izin suami bila tidak dikhawatirkan terjadi fitnah,” (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 340).
Namun demikian para ulama berbeda pendapat perihal tempatItikaf perempuan dan perihal perizinan Itikaf oleh suami mereka. (Salma Fenty)
Berita ini telah terbit di TRIBUNSTYLE.COM berjudul Hal-hal yang Membatalkan Itikaf 10 Hari Terakhir Ramadan, Keluar Masjid hingga Pingsan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/jamaah_20160627_221740.jpg)