Ramadhan 2026

Bacaan Niat Zakat Fitrah dan Tata Cara Membayarnya, Berapa Besaran per Orang?

Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap Muslim yang memenuhi ketentuan baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak

Tayang:
Kolase TribunStyle
ZAKAT FITRAH -- Ramadan 1447 H terus berjalan, dan di tengah kekhusyukan ibadah puasa, umat Islam diingatkan pada satu kewajiban penting yakni membayar zakat fitrah. 

BANGKAPOS.COM -- Ramadan 1447 H terus berjalan, dan di tengah kekhusyukan ibadah puasa, umat Islam diingatkan pada satu kewajiban penting yakni membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan setiap Muslim pada bulan suci Ramadhan.

Ibadah ini bukan sekadar tradisi menjelang Lebaran, melainkan bagian yang menyempurnakan ibadah puasa sebelum umat Islam melaksanakan Shalat Idul Fitri.

Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap Muslim yang memenuhi ketentuan baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak selama memiliki kelebihan kebutuhan pokok pada malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga: Program Pemali Boarding School PT Timah Tbk: Akademik, Budaya, hingga Kewirausahaan dalam Satu Atap

Ketentuan ini telah ditegaskan dalam berbagai hadits dan kembali diingatkan oleh Majelis Ulama Indonesia serta Badan Amil Zakat Nasional.

Dalam hadits riwayat Ibnu Umar RA yang dicatat oleh Muhammad al-Bukhari dan Muslim ibn al-Hajjaj, disebutkan:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap Muslim; baik budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun dewasa.

Beliau memerintahkan agar zakat itu ditunaikan sebelum orang-orang berangkat menunaikan salat.”

Penegasan tersebut menunjukkan bahwa zakat fitrah harus ditunaikan sebelum pelaksanaan Shalat Id.

Selain sebagai penyucian diri setelah sebulan penuh berpuasa, zakat fitrah juga menjadi wujud kepedulian sosial, agar saudara-saudara yang membutuhkan dapat ikut merasakan kebahagiaan dan kecukupan di Hari Raya.
 

Besaran Zakat Fitrah 2026

Mengacu pada SK Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, besaran zakat fitrah tahun ini ditetapkan sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa.

Zakat juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang senilai Rp 50.000,00 per jiwa, disesuaikan dengan harga beras yang berlaku.

Zakat fitrah sudah bisa ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Penyalurannya kepada mustahik dilakukan sebelum Shalat Id agar manfaatnya bisa langsung dirasakan. Zakat yang dihimpun BAZNAS nantinya akan disalurkan kepada mereka yang berhak.

Tata Cara Membayar Zakat Fitrah

Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda menegaskan pentingnya menunaikan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idulfitri.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved