Kedapatan Nambang Ilegal, Seorang Pria Diamankan Polisi
Seorang lelaki bernama Yudo diamankan jajaran Satreskrim Polres Belitung, Sabtu (15/6/2019). Pria berusia 29 tahun itu kedapatan melakukan aktivitas
Penulis: Dede Suhendar | Editor: Evan Saputra
Kedapatan Nambang Ilegal, Seorang Pria Diamankan Polisi
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Seorang lelaki bernama Yudo diamankan jajaran Satreskrim Polres Belitung, Sabtu (15/6/2019).
Pria berusia 29 tahun itu kedapatan melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di area hutan kecil sekitaran Desa Aik Ketekok, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Selain itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin robin, mata rajuk, pipa paralon, pipa spiral, sakkan, karpen serta selang yang digunakan sebagai perlengkapan menambang.
"Pelaku sudah diamankan di Mapolres Belitung karena diduga melakukan aktifitas penambangan tanpa ijin," ujar Kasatreskrim Polres Belitung AKP Erwan Yudha Perkasa saat ditemui posbelitung.co, Senin (17/6/2019).
Ia menjelaskan kronologis penangkapan berawal saat jajarannya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan penambangan di area hutan sekitaran Desa Aik Ketekok.
Kemudian, setelah mendatangi lokasi yang dimaksud, polisi mendapati seorang laki-laki tengah melakukan aktifitas penambangan timah jenis rajuk.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Minerba dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan desan maksimal Rp 10 miliar," ungkap Erwan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/yudo-tersangka-tindak-pidana.jpg)