Keluarga Pemeran Video Mesum SMK Bulukumba yang Viral Mengungsi dan Dicari Polisi

Pada video yang berdurasi 29 detik itu terekam dua orang pelajar yang sedang melakukan hubungan suami istri.

Tayang:
Editor: Zulkodri
TribunMedan.com
Ilustrasi video asusila tersebar di media sosial 

Hukuman didapat setelah video asusilanya tersebar di kalangan siswa.

Dikutip TribunWow.com dari Tribun-Timur.com, Minggu (16/6/2019), pemeran video asusila tersebut sudah dikeluarkan dari sekolah sejak bulan April 2019.

Pemeran video yang berinisial AM dan WA dikeluarkan setelah video itu diketahui guru-guru melalui razia ponsel siswa.

Syamsu mengatakan bahwa pihak sekolah mengetahui setelah berhasil menyita 20 ponsel siswa.

Setelah menemukan video tersebut, pihak sekolah langsung memanggil wali murid dari kedua pelajar yang bersangkutan, dan memutuskan untuk mengeluarkan mereka dari sekolah.

Selain membuat video asusila di lingkungan sekolah, dua pelajar tersebut juga merusak CCTV yang dipasang di ruang kelas.

"Mereka rusak CCTV yang ada di sekitar kelas itu sebelum melakukan perbuatan tak senonoh," ucap Syamsu.

Larangan Menyebarkan Video

Pihak kepolisian mengimbau agar warga berhenti menyebarkan video tersebut.

Selain menjadi video yang tidak pantas, pemeran pada video asusial tersebut masih di bawah umur.

"Cukup ditangan Anda sajalah. Jangan disebar-sebar lagi. Kasihan masa depan anak ini," ucap Syamsu.

Bukan hanya pihak kepolisian, video tersebut mendapat perhatian langsung dari bupati Bulukumba.

Dikutip dari Kompas.com, Minggu (16/6/2019), Bupati Bulukumba, Tomy Satrua Yulianto mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan video asusia 'Jangan Ko Kasi Nyala Blitz-nya'.

"Saya sangat prihatin dengan adanya video itu dan menjadi pukulan bagi warga Kabupaten Bulukumba. Saya mengimbau agar semua masyarakat berhenti menyebarkan dan mencari-cari video tersebut," ucap Tomy saat dihubungi pada Jumat (14/6/2019).

Selain itu Tomy juga meminta kepada Kepala Dinas Perlindungan dan Pemberdayaan Peremapuan dan Anak Bulukumba untuk melakukan pendampingan.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved